Berita Malang

Satu Keluarga Jadi Komplotan Maling Motor, Selalu Bikin Resah Warga Singosari Malang

Satu keluarga asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
OLAH TKP: TKP pencurian sepeda motor di persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Malang menangkap satu keluarga asal Singosari (ayah, anak, dan menantu) yang terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.
  • Para pelaku menggunakan modus menyasar motor yang diparkir lengah, lalu merusak kunci dengan kunci T; mereka beraksi di sejumlah titik seperti area persawahan dan lingkungan sekolah.
  • Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan ketiganya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah


TRIBUNJATIM.COM, MALANG -Satu keluarga asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kini mereka telah dibekuk oleh Polres Malang

Satu keluarga yang bersindikat sebagai pelaku curanmor itu bernisial M (67) sebagai ayah, AK (38) sebagai anak, serta DR (38) sebagai menantu perempuan. Mereka merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan mereka berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang ada di Kecamatan Singosari

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026). ia diamankan di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. 

Baca juga: Eka Maling Motor Tetangga Pura-pura Bantu Cari Agar Tak Dicurigai, Sandiwara Dibongkar Polisi

"DR diamankan warga setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di area persawahan. DR mengaku mengantar pelaku utama dalam menjalankan aksi pencuriannya," kata Bambang, Senin (13/4/2026). 

Dari hasil introgasi, DR mengaku mengantar M ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Diketahui, pemilik motor saat itu sedang memanen padi. 

"Kedua pelaku mendekati kendaraan tersebut, dan berpura-pura tidak melakukan apa-apa. Ketika kondisi sekitar aman, pelaku bergegas membawa kabur motor itu," sambungnya. 

Selanjutnya, M diamankan pada Senin (6/4/2026) di rumah kontrakannya. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi yang berbeda. 

Petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan dan mengambakan pelaku AK. Ia ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” tuturnya. 

Ketiga pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian di beebrapa lokasi, seperti di area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.

Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved