Berita Kabupaten Blitar
Pemkab Blitar dan Kejari Blitar Tanda Tangani Nota Kesepakatan, Minimalisir Potensi Penyimpangan
Pemkab Blitar dan Kejari Blitar menandatangani nota kesepakatan untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini menandatangani nota kesepakatan antara Pemkab Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar, tentang penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta dukungan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar, Rabu (21/2/2024).
Mak Rini mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan penting sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar.
Penandatanganan nota kesepakatan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar, dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar.
Nota kesepakatan ini juga untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Blitar, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Selain itu, nota kesepakatan juga diharapkan dapat memberikan dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar.
Dukungan tersebut, antara lain berupa penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang dan konsultasi hukum gratis.
"Jadi, dengan kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Blitar. Karena seringkali selama ini tugas dan pekerjaan dari Pemkab Blitar bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," kata Mak Rini.
Dikatakan Mak Rini, Mal Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia.
Baca juga: Pisowanan Agung Hari Jadi Blitar ke-699, Mak Rini Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan
Jika sebelumnya pelayanan publik bersifat terpadu pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka saat ini hadir MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.
"Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP. Karena, dalam pelayanan MPP terintegrasi, dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0," ujarnya.
Harapannya, kata Mak Rini, dengan penggunaan teknologi, layanan publik, baik layanan administrasi, barang, dan jasa, lebih mudah diakses, efektif dan efisien, sehingga masyarakat menjadi nyaman yang bermuara pada terciptanya iklim yang kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha, guna meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha di Kabupaten Blitar.
"Untuk diketahui, saat ini, MPP Kabupaten Blitar masih dalam tahap pengajuan proposal ke Bank Jatim guna mendapatkan corporate social responsibility (CSR) dan kami sedang menunggu jawabannya," katanya.
"Mudah-mudahan segera ada jawaban, dan MPP bisa dibangun, karena dengan kehadiran MPP menjadi upaya pemerintah menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Sehingga perlu dukungan semua pihak termasuk dari Kejaksaan Negeri Blitar," lanjutnya.
Menurut Mak Rini, nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diakhiri maupun dievaluasi atas dasar kesepakatan bersama.
"Pembangunan MPP di Kabupaten Blitar nantinya akan menambah jumlah MPP di Provinsi Jawa Timur, dengan harapan benar-benar berdampak bagi masyarakat. Karena ini sebagai bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat," katanya. (adv)
Bupati Blitar
Rini Syarifah
Mal Pelayanan Publik
Mak Rini
TribunJatim.com
berita Kabupaten Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Korban Terakhir yang Tertimbun Tebing Longsor di Blitar Ditemukan, Tim Evakuasi Tinggalkan Lokasi |
![]() |
---|
Tren Pengunjung Naik, Pengelola Kebun Teh Sirah Kencong Blitar Ingin Tambah Spot Wisata |
![]() |
---|
Awal Tahun 2025, Kasus PMK di Kabupaten Blitar Meningkat, Tembus 315 Kasus, 30 Ekor Sapi Mati |
![]() |
---|
133 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Blitar Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Kasus PMK di Blitar Kembali Meningkat, Ada 180 Kasus di Bulan Desember 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.