Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Blitar

Pemkab Blitar dan Kejari Blitar Tanda Tangani Nota Kesepakatan, Minimalisir Potensi Penyimpangan

Pemkab Blitar dan Kejari Blitar menandatangani nota kesepakatan untuk meminimalisir potensi penyimpangan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan Kepala Kejari Blitar, Agus Kurniawan menandatangani nota kesepakatan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro Blitar, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini menandatangani nota kesepakatan antara Pemkab Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar, tentang penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta dukungan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar, Rabu (21/2/2024). 

Mak Rini mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan penting sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar.

Penandatanganan nota kesepakatan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar, dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar. 

Nota kesepakatan ini juga untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Blitar, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Selain itu, nota kesepakatan juga diharapkan dapat memberikan dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar.

Dukungan tersebut, antara lain berupa penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang dan konsultasi hukum gratis. 

"Jadi, dengan kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Blitar. Karena seringkali selama ini tugas dan pekerjaan dari Pemkab Blitar bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," kata Mak Rini.

Dikatakan Mak Rini, Mal Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. 

Baca juga: Pisowanan Agung Hari Jadi Blitar ke-699, Mak Rini Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Persatuan

Jika sebelumnya pelayanan publik bersifat terpadu pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka saat ini hadir MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

"Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP. Karena, dalam pelayanan MPP terintegrasi, dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0," ujarnya.

Harapannya, kata Mak Rini, dengan penggunaan teknologi, layanan publik, baik layanan administrasi, barang, dan jasa, lebih mudah diakses, efektif dan efisien, sehingga masyarakat menjadi nyaman yang bermuara pada terciptanya iklim yang kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha, guna meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha di Kabupaten Blitar. 

"Untuk diketahui, saat ini, MPP Kabupaten Blitar masih dalam tahap pengajuan proposal ke Bank Jatim guna mendapatkan corporate social responsibility (CSR) dan kami sedang menunggu jawabannya," katanya. 

"Mudah-mudahan segera ada jawaban, dan MPP bisa dibangun, karena dengan kehadiran MPP menjadi upaya pemerintah menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Sehingga perlu dukungan semua pihak termasuk dari Kejaksaan Negeri Blitar," lanjutnya. 

Menurut Mak Rini, nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, diakhiri maupun dievaluasi atas dasar kesepakatan bersama.

"Pembangunan MPP di Kabupaten Blitar nantinya akan menambah jumlah MPP di Provinsi Jawa Timur, dengan harapan benar-benar berdampak bagi masyarakat. Karena ini sebagai bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat," katanya. (adv)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved