Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Sakit Hati Sering Disakiti lalu Diancam Cerai Suami, Istri Ajak Anak Minum Racun, Jadi Tersangka

Sakit Hati Sering Disakiti lalu Diancam Cerai Suami, Istri Ajak Anak Minum Racun, Jadi Tersangka

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Tersangka YM (32) yang dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan YM (32) warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru sebagai tersangka atas kematian anaknya, S, bocah perempuan 5 tahun.

YM awalnya berniat mengakhiri hidup bersama-sama dengan anak semata wayangnya itu.

Namun nyawa YM berhasil diselamatkan sementara S meninggal dunia.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kasus ini bermula dari konflik YM dengan suaminya.

Korban sering mendapat perundungan verbal dari suaminya itu, dan kerap terlibat pertengkaran.

Baca juga: Alasan Sidang Putusan Pembunuh Pasutri di Tulungagung Ditunda Kedua Kali, Keluarga Korban Kecewa

"Jadi masalah sedikit saja, keduanya langsung cekcok. YM merasa sering mendapat tekanan mental," jelas Kapolres.

Puncaknya YM sakit hati karena suaminya mengancam akan menceraikannya.

Pihak suami juga akan mengajak S, anak satu-satunya buah perkawinan selama 7 tahun ini ikut bersama.

YM pun berpikir untuk mengakhiri hidup bersama dengan S.

"Pasangan suami istri ini biasanya berjualan di Pasar Ngantru dari pukul 4 sore, sampai dini hari. YM yang berjaga di warung sore, malam dilanjutkan suaminya," ungkap Kapolres.

Pada Rabu (31/1/2024) YM pulang dari jualan di Pasar Ngantru sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia sempat menjemput S di rumah ibunya, dan diajak tidur bersama.

Saat itu lah YM membuat ramuan dari puyer pereda nyeri dan sejumlah obat lain.

Ramuan itu rencananya akan diminum bersama dengan S.

Namun YM sadar jika ramuan itu kurang kuat untuk menyebabkan kematian, sehingga dia mencari cairan pembasmi tikus.

Cairan itu didapat di rumahnya, sisa untuk memberi umpan tikus sebelumnya.

"Tersangka sempat bilang, nak minum ini dulu biar ikut ibu bareng-bareng. Kemudian diminumkan ke anaknya, lalu dia juga minum," sambung Kapolres.

Setelah minum obat itu S mengeluh perutnya terasa sakit, namun YM menghiburnya dengan mengatakan tidak apa-apa.

YM juga mengelus perut anaknya itu, kemudian menyelimutinya.

Sekitar pukul 01.00 WIB Kamis (1/2/2024), suami korban pulang dan curiga karena YM sering ke kamar mandi.

Setelah dilihat YM ternyata muntah-muntah sehingga dilarikan ke sebuah rumah sakit swasta, sebelum dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Sementara tetap di rumah dijaga oleh neneknya.

Sang nenek mengira cucunya tidur pulas dan sempat mengipasinya karena saat itu suhu cukup panas.

Namun sekitar pukul 03.00 WIB, tubuh S terasa dingin sementara nafasnya berhenti.

Setelah diperiksa, S diketahui sudah meninggal dunia.

"Kami melakukan autopsi ke jenazah korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya," tegas Kapolres.

Sejumlah sampel diuji di laboratorium, antara lain cairan lambung korban, muntahan TM, sisa cairan ramuan yang dibuat YM di dalam gelas, dan obat-obatan yang ditemukan di rumah korban.

Hasilnya S meninggal dunia karena keracunan.

Di lambung korban ditemukan zat racun yang identik dengan cairan yang ada di gelas ramuan yang dibuat YM.

"YM akhirnya tertolong karena sempat dibawa ke rumah sakit. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Kapolres.

Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, YM sakit hati karena terus disakiti suaminya.

YM kerap disumpahi supaya mati dan S akan dibawa pulang ke Malang oleh suaminya.

Tersangka berpikir akan selamanya bersama-sama dengan S menghadap Tuhan.

"Tersangka kami jerat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres,

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved