Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Kapan Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Dibuka? Segera Siapkan Syarat-syarat Ini untuk Pendaftaran

Berikut syarat mudik gratis Lebaran 2024 Kemenhub dengan bus, kapal laut, dan kereta api. Kapan dibuka?

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Penumpang bus di Terminal Tawangalun Jember, Selasa (26/4/2022). - Kapan mudik gratis Lebaran 2024 dibuka? Berikut syarat mudi gratis Kemenhub. 

TRIBUNJATIM.COM -  Siap-siap pendaftaran mudik gratis Lebaran 2024

Mudik merupakan salah satu tradisi di Indonesia saat bulan Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri

Jelang Hari Raya Idul Fitri, akan banyak lembaga Pemerintah atau swasta yang menyediakan mudik gratis

Salah satu yang biasa membuka mudik gratis adalah Kemenhub

Untuk daftar mudik gratis Lebran 2024 dari Kemenhub, berikut beberapa syarat yang harus Tribunners persiapkan. 

Baca juga: Info Tiket Lebaran 2024, Pemesanan Tiket Kereta, H-1 Lebaran Sudah Ada Besok, Yuk Gercep Beli!

Hingga kini, belum ada informasi mengenai kapan mudik gratis Lebaran 2024 dari Kemenhub akan dibuka. 

Namun bila mengacu pada tahun lalu, biasanya mudik gratis mulai dibuka sejak 45 hari sebelum Lebaran, maka mudik gratis 2024 diprediksi akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Biasanya kemenhub menyediakan mudik gratis dengan bus, kapal laut, dan kereta api.

Agar Tribunners bisa langsung mendaftar saat pendaftaran mudik gratis Lebran 2024 dibuka, yuk siapkan beberapa persyaratan ini mulai dari sekarang. 

Berikut syarat mudik gratis Lebaran 2024 Kemenhub:

Baca juga: Kapan Mudik Gratis Lebaran 2024 Dibuka? Ini Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran dari PT KAI

1. Bus

Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.

Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved