Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Kapan Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Dibuka? Segera Siapkan Syarat-syarat Ini untuk Pendaftaran

Berikut syarat mudik gratis Lebaran 2024 Kemenhub dengan bus, kapal laut, dan kereta api. Kapan dibuka?

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Penumpang bus di Terminal Tawangalun Jember, Selasa (26/4/2022). - Kapan mudik gratis Lebaran 2024 dibuka? Berikut syarat mudi gratis Kemenhub. 

Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Lebaran 2024 Bank Mandiri dan Indomart, Sudah Dibuka untuk Surabaya

Baca juga: Mudik Gratis BUMN Seluruh Transportasi kecuali Pesawat, Kuota Ditambah Jadi 80 Ribu Orang, Cek Yuk!

2. Kereta Api

Ilustrasi mudik dengan kereta api.
Ilustrasi mudik dengan kereta api. (TRIBUNJATIM.COM/DIDIK Mashudi)

Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.

Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

Baca juga: 26 Tahun Tak Mudik Lebaran, Polisi Akhirnya Bisa Sungkem ke Ibu, Curhat Tiket Mahal hingga Penugasan

Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sepeda Motor Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

3. Kapal Laut

Ilustrasi kendaraan keluar dari kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Ilustrasi kendaraan keluar dari kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN)

Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved