Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Reaksi Kuasa Hukum Hasan saat Rekonstruksi Carok, Ragukan Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Reaksi Kuasa Hukum Hasan Soal Rekonstruksi Duel Carok 2 vs 4, Ragukan Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Bachtiar Pradinata (kanan) selaku kuasa hukum dari tersangka kakak beradik, Hasan Basri dan Wardi saat dimintai keterangan usai rekonstruksi atas perkara carok yang digelar di jalur kembar Ringroad Barat Kota Bangkalan, Senin (26/2/2024) 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Tim penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menggelar rekonstruksi atau reka ulang atas peristiwa carok yang menelan korban empat orang meregang nyawa di Desa Bumi Anyar pada 12 Januari 2024 lalu.

Reka ulang dilakukan tidak di lokasi sebenarnya, Senin (26/2/2024) melainkan di jalur kembar Ringroad Barat Kota Bangkalan karena pertimbangan keamanan.

Dua hari kemudian, Polres Bangkalan menetapkan Hasan Basri (40) dan Wardi (35) sebagai tersangka pada 14 Februari 2024.

Kakak beradik asal Desa Bumi Anyar itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Kuasa Hukum dari kedua tersangka, Bachtiar Pradinata mengungkapkan bahwa ada seberkas keraguan di benaknya atas penerapan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Rekonstruksi Carok 2 vs 4 di Bangkalan, Hasan Sempat Pamit ke Ibu Sebelum Duel dengan Mat Tanjar

Keraguan itu dilontarkan Bachtiar usai secara seksama mencermati 38 adegan dalam gelaran reka ulang.   

“Menurut pendapat saya, penerapan 340 (KUHP) nya tidak masuk dalam perkara ini, di mana unsur perencanaan (pembunuhan) nya?. Karena kalau gambaran reka ulang  dari awal hingga akhir, tidak ada jeda bagi mereka (para tersangka) untuk berpikir,” ungkap Bachtiar.

Ia memaparkan, dalam rekonstruksi ini sudah tergambar secara jelas bahwasanya tersangka Hasan dan Wardi yang dikeroyok, sebenarnya untuk mempertahankan harga diri dan harus melakukan tindakan-tindakan seperti yang tergambar dalam adegan-adegan reka ulang.

“Namun kami mencoba untuk menghormati dulu, nanti tetap fakta persidangan yang akan kami pakai sebagai acuan dalam hal melakukan pembelaan,” papar Bachtiar.

Reka ulang diawali dengan pertemuan tanpa sengaja antara Hasan dengan kedua korban kakak beradik, MTJ dan MTD. Pada adegan ke-1 dan ke-2 digambarkan, Hasan menghentikan laju motornya di depan sebuah gardu atau pos kamling, menunggu warga lainnya untuk pergi bersama ke acara tahlilan, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian pada adegan berikutnya, muncul sepeda motor matik yang ditumpangi dua korban kakak beradik, MTD (26) sebagai sopir dan MTJ (45) di posisi jok belakang. Keduanya merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi.

Pada adegan ke-4, cekcok antara tersangka Hasan dan korban MTJ mulai terjadi. Keduanya sama-sama dalam posisi saling berhadapan. Korban merasa tersaingi sambil berucap, “Arapah mik ros-orosen keparlonah oreng” (apa kok ngurus keperluan orang lain)”.

Kalimat tersebut dilontarkan korban MTJ karena merasa tersinggung setelah Hasan yang awalnya sekedar menyapa dan menanyakan ihwal tujuan korban melintas bersama adiknya, MTD.

Korban MTJ kemudian mulai memegang kerah baju tersangka dan menampar pipi tersangka dengan tangan kiri. Upaya menampar yang kedua gagal setelah tersangka Hasan memegang tangan korban. Melihat itu, adik korban MTD menghunus dan hendak melayangkan sabetan celurit namun Hasan memegang tangan MTD.

“Pertama kali yang menantang adalah si korban Mat Tanjar, di situ posisi si Hasan dalam hal ini sebagai tersangka posisinya karena ditantang dan sempat mau dibacok walaupun selongsong celurit belum dilepas,” papar Bachtiar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved