Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Reaksi Kuasa Hukum Hasan saat Rekonstruksi Carok, Ragukan Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Reaksi Kuasa Hukum Hasan Soal Rekonstruksi Duel Carok 2 vs 4, Ragukan Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Bachtiar Pradinata (kanan) selaku kuasa hukum dari tersangka kakak beradik, Hasan Basri dan Wardi saat dimintai keterangan usai rekonstruksi atas perkara carok yang digelar di jalur kembar Ringroad Barat Kota Bangkalan, Senin (26/2/2024) 

Tersangka Hasan dalam reka ulang mengambil dua bilah celurit di rumahnya untuk meladeni tantang duel yang dikobarkan korban MTJ. Hasan pada adegan ke-18 masih sempat sungkem kepada ibunya sebelum kembali ke lokasi bersama adiknya, Wardi.

Selain MTJ dan MTD, terdapat dua orang korban tewas lain yakni, MHF (45), warga Desa Bumi Anyar dan NJR (42), warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi. Satu orang Mr X diminta keluar dari lokasi carok oleh Hasan dengan kalimat, “Jek masok be’eh, leggik takok mateh sekaleh” (kamu jangan masuk/nyerang, khawatir nanti mati juga).

Dalam kondisi itu, Bachtiar mendapat gambaran bahwa mau tidak mau posisi tersangka Hasan mempertahankan harga diri. Itu terbukti dan tergambar dalam reka ulang ternyata korban MTJ tidak sendirian, melainkan bersama kurang lebih 10 orang. Namun yang masuk ke lokasi carok disebutkan berjumlah 5 orang.  

“Posisi dua tersangka ini sebenarnya kan dikelilingi oleh orang-orangnya Mat Tanjar, namun mungkin karena korban Mat Tanjar ambruk duluan sehingga teman-teman dari Mat Tanjar tidak berani masuk. Bahkan ketika di lokasi menyisakan satu orang (dari lima), tersangka Hasan malah memperingatkan agar Mr X pergi saja,” pungkas Bachtiar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved