Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Anaknya Putus dari Wulan Guritno Digugat Rp100 Juta, Ibunda Sabda Ahessa Bahas Ujian: Hari Buruk

Wulan Guritno gugat mantan pacar Rp 100 juta. Penyebabnya jadi sorotan. Ibunda Sabda Ahessa bahas sikap yang baik.

Editor: Hefty Suud
Kolase Instagram @shantywsh - Instagram.com/@wulanguritno
Sabda Ahessa digugat Rp 100 juta oleh Wulan Guritno terkait dana talangan renovasi rumah. Sang ibu singgung hari buruk dan ujuan kehidupan. 

Kasus ini bermula saat Sabda Ahessa meminjam uang sebesar Rp 396 juta kepada Wulan Guritno untuk renovasi rumah.

Namun, saat keduanya putus, Sabda Ahessa selalu mengulur waktu untuk membayar utangnya kepada Wulan Guritno.

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, dihubungi pada Senin (26/2/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

Setelah diberi waktu untuk membayar, namun ternyata Sabda selalu ingkar janji hingga akhirnya Wulan menggugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anaknya Digugat Wulan Guritno Rp100 Juta, Ibunda Sabda Ahessa Mendadak Singgung Soal Attitude
Anaknya Digugat Wulan Guritno Rp100 Juta, Ibunda Sabda Ahessa Mendadak Singgung Soal Attitude (HO / Tribun Medan)

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved