Berita Entertainment
Vincent Rompies Ngotot Tak Mau Anak di-DO, Kondisi Psikis Legolas Drop, Menko PMK Tegas soal Kasus
Baru-baru ini Vincent Rompies ngotot tak mau anak di-DO, kini terungkap kondisi psikis anaknya yakni Legolas Rompies yang terlibat kasus bullying.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Muhadjir pun meminta sekolah dan orang tua ikut berperan untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak berkepanjangan.
Ia menyarankan, sekolah bisa memberikan konsultasi dan pemahaman kepada korban dan pelaku.
Selain itu Muhadjir juga meminta agar pihak sekolah dapat mewaspadai pembentukan suatu geng atau kelompok di antara pelajar.
Sebab menurut dia, salah satu penyebab terjadinya bullying itu karena terbentuknya geng yang dominan di sekolah.

Sementara itu, kasus ini juga membuat praktisi hukum menyoroti nasib para pelaku yang masih dibawah umur.
Praktisi hukum, Tommy Triyunanto, menilai putra Vincent Rompies dan teman-temannya yang terlibat kasus perundungan tersebut layak untuk dihukum pidana.
Tommy menuturkan, usia anak Vincent yang telah menginjak 18 tahun sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.
Padahal sebelumnya, Vincent Rompies berharap bisa menyelesaikan kasus perundungan yang melibatkan putranya ini melalui jalur kekeluargaan.
"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya."
"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," jelas Tommy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (26/2/2024) via Tribunnews.
Baca juga: Motif Anak Vincent Rompies yang Diduga Lakukan Bullying, Sebut Kini Statusnya Masih Saksi
Ia lantas menyinggung usia anak Vincent.
"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," tukasnya.
Dia lantas mengimbau kepolisian untuk jeli menerapkan pasal yang tepat.
"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.
"Dalam hal ini saya lihat pelaku sudah layak mendapatkan pertanggungjawaban pidana, makanya polisi di sini harus jeli, harus lebih objektif dan harus tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini," lanjutnya.
Baca juga: Vincent Rompies Tak Terima Anaknya Didepak Sekolah Imbas Bully, Sebut Buru-buru: Harusnya Membimbing
Vincent Rompies
Legolas Rompies
Yakup Hasibuan
Binus School Serpong
Farrel Legolas
suami Jessica Mila
kondisi psikis Legolas Rompies
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Menko PMK
Jadwal Tes DNA Ridwan Kamil Soal Anak Lisa Mariana, Kuasa Hukum Ungkap Harapan Sang Mantan Gubernur |
![]() |
---|
Erin Bawa 2 Anaknya di Sidang Perceraian, Andre Taulany Ngamuk: Tidak Boleh Ikut-ikutan |
![]() |
---|
Profesi Terbaru Sahrul Gunawan usai Tak Lagi Jadi Pejabat, Singgung Dunia Politik Jahat |
![]() |
---|
5 Sosok Anak Artis Jadi Tentara, Ibnu Jamil Bangga Putranya Lolos Masuk Akmil: Kamu Hebat |
![]() |
---|
Alasan Donat Pinkan Mambo Paling Mahal Harga Rp 10 Juta, Kebanjiran Order: Tangan Aku Cuma Dua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.