Berita Entertainment
Ditagih Sejak Tahun Lalu, Sabda Ahessa Belum Pernah Bayar Utang ke Wulan Guritno, Cuma Janji Manis
Padahal dulu mesra semasa pacaran, kini Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa karena tak kunjung membayar utang.
Imbas kejadian tersebut, Wulan Guritno tak tinggal diam dan kini melaporkan Sabda Ahessa.
Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Wulan Guritno beberapa waktu lalu memang resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa.
Keduanya tidak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.
Termasuk soal uang yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket muda itu.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
5 Sosok Anak Artis Jadi Tentara, Ibnu Jamil Bangga Putranya Lolos Masuk Akmil: Kamu Hebat |
![]() |
---|
Alasan Donat Pinkan Mambo Paling Mahal Harga Rp 10 Juta, Kebanjiran Order: Tangan Aku Cuma Dua |
![]() |
---|
Sosok Kirana Larasati, Artis Cantik Ikut Audisi Miss Universe Indonesia 2025: Usia Tidak Menghalangi |
![]() |
---|
Akhirnya Ari Lasso Ungkap Hubungannya dengan Dearly Djoshua, Singgung Masa Sulit: Ketika Cinta |
![]() |
---|
Ibnu Jamil Menangis Anaknya Lolos Seleksi Akmil 2025, Tulis Pesan Haru: Hebat Nak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.