Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Hormat dan Cium Merah Putih usai Ikrar Setia NKRI

W, narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, secara resmi telah kembali ke NKRI.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
W, narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung mencium san merah putih, usai ikrar setia NKRI, Kamis (29/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - W, narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, secara resmi telah kembali ke NKRI.

W mengucap ikrar setia NKRI hari ini, Kamis (29/2/2024) di Aula Lapas Kelas II B Tulungagung.

Hadir para pihak yang menyaksikan ikrar W, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perwakilan Densus 88, Kemenkumham Kanwil Jawa Timur dan Kementerian Agama.

Mengenakan kemeja putih, celana hitam, sepatu hitam dan peci hitam dengan lilitan pita merah putih, W berjalan ke tengah aula, di depan para saksi. 

Baca juga: Hasil Pemilu 2024, NasDem dan Gerindra Tambah 3 Kursi di DPRD Tulungagung, PAN Berkurang 3 Kursi

W mengucap ikrar ini pada pukul 09.50 WIB, di bawah alquran yang dibawa rohaniwan.

Selesai itu petugas pembawa bendera memasuki tempat ikrar.

W kemudian memberi hormat ke bendera merah putih, lalu menciumnya.

Prosesi ditutup dengan penandatanganan dokumen ikrar.

Selepas ikrar W terlihat semringah mengikuti proses asesmen.

W adalah napiter yang dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Depok ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Desember 2024 lalu.

Ia terlibat dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar Sulawesi Selatan, namun W berasal dari Sukoharjo Jawa Tengah.

"Alhamdulillah sudah dilaksanakan ikrar setia NKRI oleh salah satu warga binaan kami dalam kasus tindak pidana teroris," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah.

Baca juga: Glowoh Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 14 Tahun

Menurut Budiman, ikrar adalah hasil dari proses panjang deradikalisasi.

Proses ini sudah dilakukan sejak W pertama kali masuk penjara, sekitar tahun 2021 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved