Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Beragam Mahar Pernikahan Unik di Ponorogo, Mulai dari Minyak Goreng hingga Beras 50 Kg

Kisah pengantin bermahar unik di Ponorogo tidak hanya sekali. Tercatat ada dua pernikahan yang bermahar unik di bumi reog.

Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Di tengah harga beras yang melejit, pengantin di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, menikah dengan mahar beras sebanyak 50 kilogram (kg), Kamis (29/2/2024). Adalah Irwan Sokip (29) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, yang meminang Ikrima Zakiyah (26) warga Desa Grogol, Kecatamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kisah pengantin bermahar unik di Ponorogo tidak hanya sekali. Tercatat ada dua pernikahan yang bermahar unik di bumi reog.

“Yang saya tangani, maksudnya adalah pengantin dengan mahar unik ada dua,” ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sawoo Ponorogo, Meky Hasan, Jumat (1/3/2024)

Meky menjelaskan yang pertama adalah pernikahan dengan mahar minyak goreng. Saat itu, dia masih menjabat sebagai kepala KUA Sooko Ponorogo.

“Dulu juga pas tanggal cantik, 2 tahun lalu. Tanggal 22 bulan 2 tahun 2022,” kisah Meky kepada wartawab.

Pasangan pengantin unik yang dinikahkan Meky adalah adalah Supadi (60) dan Sumariati (54) warga Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo. 

Baca juga: Sosok Pengantin di Ponorogo Pakai Mahar Nikah Beras 50 Kilogram Hasil Tanam Sendiri di Tahun Kabisat

Baca juga: Pantas Adinda Galuh Diberi Mahar Rp5,5 M, Latar Belakang Mumpuni, Jokowi Sampai Kirim Karangan Bunga

“Pengakuan pengantin minyak goreng merupakan simbol barang yang bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Setelah 2 tahun, dia kembali menikahkan bermahar unik. Kali ini pasangan Irwan Sokip (29) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo telah resmi  meminang Ikrima Zakiyah (26) warga Desa Grogol, Kecatamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

“Tanggaknya juga unik. Hari jabisat, 29 Februari 2024. Hari kabisat kan 4 tahun sekali,” beber Meky.

Dia menjelaskan dalam islam mahar bileh apapun. Entah itu  beras atau minyak goreng. Barang-barang tersebut sangat diperbolehkan atau dengan kata lain tidak ada larangan.

“Apalagi beras itu kan sangat bermanfaat apalagi 50 kg. Dulu dalam sejarahnya cincin dari besi saja bukan perak atau emas. Dari besi saja diperkenankan apalagi yg beras tentu sangat bermanfaat,” pungkasnya.

Baca juga: Dulu Ditinggal Istri karena Melarat, Pria Kini Berubah Jadi Miliader, Nikah Lagi Mahar Rp 600 Juta

Sebelumnya, Ditengah harga beras melejit, pengantin di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo bermahar beras sebanyak 50 kilogram beras,

Adalah Irwan Sokip (29) warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo yang meminang Ikrima Zakiyah (26) warga Desa Grogol, Kecatamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Istimewanya lagi, pernikahan yang berlangsung pada tanggal kabisat, Kamis (29/2/2024). Pantauan di lokasi pernikahan ini berlangsung khidmat.

Pernikahan berlangsung di mushola keluarga pengantin perempuan. Pernikahan berlangsung khidmat.

Baca juga: Pernikahan Pengantin Tuli Viral, Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat, Mempelai Beri Mahar Rp150 Ribu

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved