Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Nasib Sales Embat Uang Perusahaan Rp 97 juta Dijebloskan Penjara, Tak Sanggup Mengembalikan

Nasib Sales Embat Uang Perusahaan Rp 97 juta Dijebloskan Penjara, Tak Sanggup Mengembalikan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Tampang Erik Zakaria sales nakal embat uang perusahaan ditangkap Polsek Kebomas. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polisi amankan sales di Gresik yang gelapkan uang perusahaan

Unit Reskrim Polsek Kebomas meringkus Erik Zakaria (28) asal Jalan Tambak Windu No. 8, Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Kota Surabaya.

Sales nakal ini mengembat uang perusahaan sebesar Rp 97,2 juta.

Erik Zakaria bekerja sebagai sales di PT Artaboga Cemerlang ini ditangkap polisi akibat mengembat uang setoran perusahaan.

Ulah nakal Erik Zakaria terungkap setelah pihak perusahaan menaruh curiga. Pasalnya, banyak setoran dari tahun 2023 yang tidak masuk ke perusahaan.

Akhirnya, tanggal 20 Februari 2024, tim dari PT Artaboga Cemerlang melakukan pengecekan secara acak ke toko di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sesuai faktur penjualan nomor 31313210554371 tertanggal 24 Oktober 2023.

Didapatkan keterangan bahwa toko sudah titip hang sebesar Rp 300 ribu kepada sales. Serta barangnya berupa Tango Wafer sebanyak 16 karton telah diambil lagi oleh sales yang bernama Erik Zakaria.

Benar saja, setelah dikonfirmasi Erik Zakaria mengakui semua perbuatannya.

Bahkan penggelapan uang setoran tersebut juga dilakukan di toko lain. Nilai kerugian mencapai Rp 97.225.707.

Karena tidak mampu mengembalikan uang yang digondol, Erik dilaporkan ke polisi.

Barang bukti yang dilampirkan berupa 75 lembar faktur penjualan dan satu lembar form BPBC.

"Modus operandi, pelaku ini menarik kembali barang/produk yang sebelumnya dititipkan oleh pelaku di toko langganan. Kemudian pelaku menjual barang tersebut ke orang lain. Dan uang dari hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Di hadapan penyidik, pelaku nekat berbuat culas dan nakal untuk meraup penghasilan lebih.

"Uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan lainnya," kata dia.

Kini, Erik Zakaria telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Kebomas. Pasal yang disangkakan, Pasal 374 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved