Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Apa Itu Sirekap? Aplikasi yang Disebut Tak Layak Pakai, Roy Suryo Temukan Banyak Kejanggalan Pemilu

Apa itu Sirekap yang dibuat oleh KPU dan disebut tidak layak pakai. Pakai telematika itu menemukan banyak kejanggalan di Pemilu 2024.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika Roy Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). 

Sirekap juga yang notabene sebagai alat bantu, pada praktiknya justru tidak membantu pelaksanaan penghitungan suara.

Menurutnya, Sirekap justru menjadi polemik dalam pelaksanaannya. 

"Saya merekomendasikan ditutup total aja dulu Sirekap itu," kata Ray dalam diskusi daring Polemik Trijaya 'Gaduh Sirekap dan Wacana Hak Angket' pada Sabtu (24/2/2024).

Langkah ini menurutnya merupakan bentuk konsekuensi dari agalnya Sirekap menjalankan fungsi sebagai alat bantu penghitungan suara.

Apalagi, Sirekap juga dipandang sebagai pemborosan uang negara karena penggunaannya tak banyak memunculkan manfaat.

"Bukan lagi gagal, gagal total gitu ya. Karena yang terjadi saat ini kan Sirekap ini kan kita butuhkan untuk mengawal real count gitu, mengawal perhitungan manual, yang terjadi sekarang sebaliknya. Sirekapnya dikawal perhitungan manualnya gitu."

"Oleh karena itu, saya merekomendasikan biar nggak terlalu banyak yang bolak balik di Republik ini, biar nggak lucu-lucuan yang buat kita miris, tutup aja Sirekap itu, kita konsentrasi sekarang di manualnya dan setelah itu kita lakukan audit," kata Ray.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap bisa diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujar Betty, di Jakarta, pada Sabtu (10/2/2024).

Namun, kata Betty, aplikasi Sirekap itu hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelasnya.

Lalu, apa itu aplikasi Sirekap Pemilu 2024 hingga kegunaannya?

Pengertian Sirekap

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved