Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Apa Itu Sirekap? Aplikasi yang Disebut Tak Layak Pakai, Roy Suryo Temukan Banyak Kejanggalan Pemilu

Apa itu Sirekap yang dibuat oleh KPU dan disebut tidak layak pakai. Pakai telematika itu menemukan banyak kejanggalan di Pemilu 2024.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika Roy Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Pakar telematika Roy Suryo mengkritik keras penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, Sirekap tidak layak digunakan karena mengalami kesalahan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Roy menyampaikan pandangannya saat berbicara dalam Forum Penyelamat Reformasi Demokrasi Indonesia di Pelataran Menteng, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang membuat Sirekap dalam Pemilu 2024 tidak pantas digunakan.

Roy Suryo telah menemukan setidaknya ada tiga kejanggalan.

Bukti-bukti itu, kata Roy Suryo, membuat Sirekap tidak layak digunakan untuk kemajuan bangsa.

“Ada sejumlah kejanggalan yang membuat Sirekap tidak pantas digunakan. Artinya, sistem ini tidak layak digunakan untuk dipertaruhkan kemajuan bangsa,” kata Roy Rabu (28/2/2024) dikutip dari WartaKotalive.com.

Kejanggalan pertama yakni Sirekap berulang kali mengalami perubahan, bakan Roy menyebut sudah ada perubahan sebanyak 10 kali.

Padahal sistem tersebut sudah harus dijalankan.

Ibarat permainan sudah dimulai, namun software baru sempat diperbarui.

Hal itu membuat Sirekap yang diunduh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak sama.

Kedua, Roy Suryo menemukan ada program tersembunyi yang sengaja dimasukan dalam sistem tersebut.

Hal itu terjadi pada saat hari pencoblosan 14 Februari sekira pukul 19.00 WIB dan belum ada data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk. 

Roy Suryo menyebut Sirekap seolah-olah diretas berdasarkan data yang diperoleh dari KPU.

“Sebenarnya bukan di-hack (diretas) tapi dimatikan, karena kepentingan untuk memasukkan program tersembunyi, pada pukul 19.00 WIB di tabulasi Sirekap muncul persentase seperti quick count."

“Saya ada buktinya. Saya backup data-data Sirekap. Saya pertanggung jawabkan itu semua,” jelas Roy Suryo.

Sehingga, data perolehan suara paslon nomor 01 mendapat sekitar 24 persen, paslon nomor 02 mendapat kiranya 58 persen, dan paslon nomor 03 mendapat kurang lebih 17 persen.  

“Mau kapan pun angkanya itu, paling naik nol komanya dan ini sangat tidak masuk akal karena Sirekap itu sudah dikendalikan karena ada script-nya dalam rumus tersebut,” ujar Roy Suryo.

Kejanggalan ketiga, lanjut Roy Suryo, server Sirekap diletakkan di Singapura supaya ada yang memasukkan dari Singapura.

Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

KPU Panen Kritikan soal Sirekap

KPU RI dihujani komentar tentang Sirekap baik dari para saksi pasangan capres cawapres, khususnya 01 dan 03, maupun saksi caleg dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Seorah saksi dari Paslon 03, Al-Munardir mengatakan terjadi anomali pada saat proses sinkronisasi data suara.

Padahal, menurutnya proses sinkronisasi merupakan hal krusial karena berkaitan soal data numerik yang berasal dari tempat pemungutan suara (TPS).

“Kepastian hukum Sirekap, ini sudah membuat kegaduhan di hampir semua tingkatan pleno, ada pemahaman-pemahaman yang berbeda, ada yang mengatakan jadi dasar, ada yang tidak,” kata Al-Munardir.

Selain itu, saksi dari paslon 01 pun meminta transparansi Sirekap.

“Makanya kita sebagai dari paslon 01 sudah mengingatkan untuk ayo dong kita mengajak partai-partai lain kita audit nih apakah aplikasi itu layak."

“Apa yang kita khawatirkan ternyata terjadi akibat Sirekap itu kan, banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu, dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main,” kata saksi 01 tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang berdasarkan formulir penghitungan rekapitulasi dari PPLN.

“Demikian juga dalam rekapitulasi ini, kalau kita mulai dari PPLN, PPLN kan membawa dokumen hasil rekapitulasi di dalam amplop atau sampul yang tersegel, yang dijadikan dasar yang itu untuk proses rekapitulasi,” ujar Hasyim.

Pengamat Usul Sirekap DItutup

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyarankan KPU menutup total Sirekap Pemilu 2024.

Pasalnya, Sirekap bukan diperuntukan sebagai penghitungan resmi perolehan suara Pemilu. 

Sirekap juga yang notabene sebagai alat bantu, pada praktiknya justru tidak membantu pelaksanaan penghitungan suara.

Menurutnya, Sirekap justru menjadi polemik dalam pelaksanaannya. 

"Saya merekomendasikan ditutup total aja dulu Sirekap itu," kata Ray dalam diskusi daring Polemik Trijaya 'Gaduh Sirekap dan Wacana Hak Angket' pada Sabtu (24/2/2024).

Langkah ini menurutnya merupakan bentuk konsekuensi dari agalnya Sirekap menjalankan fungsi sebagai alat bantu penghitungan suara.

Apalagi, Sirekap juga dipandang sebagai pemborosan uang negara karena penggunaannya tak banyak memunculkan manfaat.

"Bukan lagi gagal, gagal total gitu ya. Karena yang terjadi saat ini kan Sirekap ini kan kita butuhkan untuk mengawal real count gitu, mengawal perhitungan manual, yang terjadi sekarang sebaliknya. Sirekapnya dikawal perhitungan manualnya gitu."

"Oleh karena itu, saya merekomendasikan biar nggak terlalu banyak yang bolak balik di Republik ini, biar nggak lucu-lucuan yang buat kita miris, tutup aja Sirekap itu, kita konsentrasi sekarang di manualnya dan setelah itu kita lakukan audit," kata Ray.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap bisa diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujar Betty, di Jakarta, pada Sabtu (10/2/2024).

Namun, kata Betty, aplikasi Sirekap itu hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelasnya.

Lalu, apa itu aplikasi Sirekap Pemilu 2024 hingga kegunaannya?

Pengertian Sirekap

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Diketahui, sistem ini sempat digunakan saat Pilkada 2020 lalu.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). 

Betty menjelaskan, Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Dijelaskan Betty lagi, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.

Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty.

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap ini dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.

Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.

Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.

Sehingga, formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU

"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020," ujar Betty, Kamis (3/8/2023).

"Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan."

"Dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," sambungnya. 

Link Download Sirekap Mobile 2024

Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU - Inilah aplikasi Sirekap yang bisa digunakan oleh publik untuk mengakses data pemungutan suara di TPS hingga link donwliad dan tata cara penggunaan.
Link aktivasi Aplikasi Sirekap Mobile 2024 dari KPU - Inilah aplikasi Sirekap yang bisa digunakan oleh publik untuk mengakses data pemungutan suara di TPS hingga link donwliad dan tata cara penggunaan. (YouTube.com/KPU Kabupaten Sintang)

Berikut adalah link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan cara aktivasi akun Sirekap Mobile 2024 bagi petugas KPPS.

Link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang terbaru

PlayStore

Kemudian, ada sejumlah hal yang harus disiapkan KPPS sebelum men-download aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Berikut adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum meng-instal aplikasi Sirekap Mobile 2024:

  • Pastikan HP sudah terpasang kunci layar.
  • Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap.
  • RAM dan memori HP harus cukup. HP dengan RAM 3 gb dan memori 32 gb tidak dapat dipakai untuk menginstal aplikasi Sirekap.
  1. Download Google Authenticator di Google Playstore jika belum punya.

Tata Cara Pendaftaran Akun Sirekap Pemilu 2024

  1. Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru
  2. Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi. Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.
  3. Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.
  4. Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.
  5. Klik link dari KPU untuk login
  6. Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc
  7. Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.
  8. Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.
  9. Klik Submit.
  10. Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.
  11. Masukkan password terbaru yang sudah dibuat lalu klik Sign In dan Submit.
  12. Lakukan autentikasi sidik jari dan tunggu proses inisialiasi.
  13. Aplikasi Sirekap Mobile 2024 kini bisa digunakan.

Sebagai catatan, KPU Kabupaten Sintang memaparkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Yakni ada beberapa tipe HP yang tidak bisa login ke aplikasi Sirekap Mobile 2024.

Salah satunya, kunci layar masih berupa PIN.

Oleh karena itu, pemilik HP wajib mengubah kunci layar menjadi sidik jari atau mode pula.

Untuk selengkapnya, tutorial cara daftar dan aktivasi akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024, dapat disimak melalui link ini.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Roy Suryo Temukan Sejumlah Kejanggalan Sirekap KPU Seperti Sering Terjadi Perubahan

dan Tribunnews.com

---

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved