Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Realisasi Program Petani Mandiri Pemkab Bojonegoro Malah Rugikan Negara, Kejari Periksa Kepala DKPP

Realisasi Program Petani Mandiri Pemkab Bojonegoro Malah Rugikan Negara, Kejari panggil dan Periksa Kepala DKPP

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Kepala DKPP Bojonegoro Helmi Elisabeth saat diwawancara usai diperiksa di Kejari Bojonegoro, Senin (4/3/2024) sore. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Realisasi Program Petani Mandiri (PPM) Pemkab Bojonegoro selama 2020-2023 diduga menyimpang dan terindikasi merugikan keuangan negara.

Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kini melakukan penyelidikan.

Para pihak mengetahui atau terlibat dalam pembuatan maupun realisasi program dimaksud diperiksa.

Pada Senin (4/3/2024) ini misalnya, Kejari Bojonegoro memanggil Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro Helmi Elisabeth.

Dia dikorek keterangnnya selama sekian jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Kepala DKPP Bojonegoro akrab disapa Helmi itu memberi sedikit keterangan kepada awak media yang mencegatnya di halaman Kantor Kejari Bojonegoro.

Helmi  tak mengelak bahwa dirinya telah diperiksa Kejari Bojonegoro terkait program yang tiap realisasinya menelan anggaran miliaran rupiah bersumber APBD Bojonegoro tersebut.

"Ya (diperiksa Kejari Bojonegoro, red) terkait PPM. Ini baru pertama kali saya diperiksa. Dimintai keterangan," ujarnya kepada awak media di halaman Kantor Kejari Bojonegoro Senin (4/3/2024) sore.

Lain keterangan itu, Helmi tak mengemukakan informasi berharga.

Dia mengabaikan pertanyaan yang lebih detail dan substansial terkait pemeriksaannya di Kejari Bojonegoro.

Terpisah, Kaspidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman juga membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Helmi Elisabeth dalam rangka menyelidiki dugaan penyimpangan realisasi PPM 2020-2023.

“Hari ini kami (Kejari Bojonegoro, red) memanggil dan memeriksa Kepala DKPP Bojonegoro (Helmi Elisabeth, red) dan bendaharanya," ujar jaksa akrab disapa Aditia tersebut.

Terkait hasil pemeriksaan, jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini belum mengemukakan.

Yang pasti, pihaknya meminta keterangan ihwal alur PPM. Mulai perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan akan terus berlanjut. Pekan depan kami memanggil pihak-pihak terkait lainnya,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Bangka, Kepulauan Bangka Belitung itu.

Untuk diketahui, PPM dijajal perdana pada 2019. Sepanjang terealisasi, Pemkab Bojonegoro melalui PPM menyalurkan bantuan kepada ribuan petani terkaver atau pemilik Kartu Petani Mandiri (KPM).

Adapun, bantuan diberikan Pemkab Bojonegoro kepada petani melalui PPM berupa barang. Semisal benih, pupuk, dan alat pertanian. Alokasi nilai barang itu maksimal Rp 10 juta per petani.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved