Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Saksi Pasloin 01 dan 03 di Lamongan Kompak Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Kabupaten 

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Lamongan tuntas diselenggarakan oleh KPU. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten oleh KPU Lamongan di hall Mahkota Hotel, Sabtu (2/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN  - Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Lamongan tuntas diselenggarakan oleh KPU. 

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 tetap unggul jauh dari 2 pasangan yang lainnya, 01 dan 03.

Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang sudah berakhir pada Sabtu malam (2/3/2024).

Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di Lamongan mendulang suara 581.357 suara. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 126.218 suara dan di posisi buncit pasangan Anies-Muhaimin yang mendapat 118.830 suara.

Jumlah suara sah untuk Pilpres pada 14 Februari lalu sebanyak 826.405 dan jumlah suara tidak sah  ada sebanyak 31.026. 

Namun di akhir rekapitulasi itu,  saksi paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.

Baca juga: Berikut 11 Sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang Digelar Polisi Lamongan Mulai Hari ini

Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Lamongan, Khoirul Huda mengatakan, alasan tidak menandatangani D Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Lamongan karena proses pencalonan 02 dinilai  melanggar konstitusi, menggunakan cara-cara yang tidak demokratis. 

Ketua BSPN juga menyoroti proses pendaftaran capres-cawapres  yang dinilai menyalahi aturan. Yakni  diputuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan di PKPU terkait batas usia capres-cawapres.

 "Tanpa bermaksud merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah-langkah yang dilakukan paslon 02, telah menciderai proses pemilu yang seharusnya demokratis," tandas Huda.

Senada juga diungkapkan saksi Paslon 01 Mustaqim Khoiron,  sesuai surat instruksi dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), kata Mustaqim, menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang tidak hanya di Lamongan.

Tapi terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia dan berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara.

"Tidak menandatangani berita acara rekapitulasi Capres-cawapres (Form D Hasil) di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi," katanya.

Selain itu pihaknya menuangkan tulisan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi di setiap level serta membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Panwascam setempat.

Baca juga: Teriakan Emak-emak Gagalkan Aksi Curi Kotak Amal Musala di Lamongan, Berawal dari Sikap Aneh Pelaku

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali dikonfirmasi SURYA, Senin (4/3/2024) mengatakan, saksi  yang  tidak bersedia  tanda tangan di hasil rekapitulasi adalah hak saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved