Pilpres 2024
Saksi Pasloin 01 dan 03 di Lamongan Kompak Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Kabupaten
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Lamongan tuntas diselenggarakan oleh KPU.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Lamongan tuntas diselenggarakan oleh KPU.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 tetap unggul jauh dari 2 pasangan yang lainnya, 01 dan 03.
Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang sudah berakhir pada Sabtu malam (2/3/2024).
Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di Lamongan mendulang suara 581.357 suara. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 126.218 suara dan di posisi buncit pasangan Anies-Muhaimin yang mendapat 118.830 suara.
Jumlah suara sah untuk Pilpres pada 14 Februari lalu sebanyak 826.405 dan jumlah suara tidak sah ada sebanyak 31.026.
Namun di akhir rekapitulasi itu, saksi paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.
Baca juga: Berikut 11 Sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang Digelar Polisi Lamongan Mulai Hari ini
Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Lamongan, Khoirul Huda mengatakan, alasan tidak menandatangani D Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Lamongan karena proses pencalonan 02 dinilai melanggar konstitusi, menggunakan cara-cara yang tidak demokratis.
Ketua BSPN juga menyoroti proses pendaftaran capres-cawapres yang dinilai menyalahi aturan. Yakni diputuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan di PKPU terkait batas usia capres-cawapres.
"Tanpa bermaksud merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah-langkah yang dilakukan paslon 02, telah menciderai proses pemilu yang seharusnya demokratis," tandas Huda.
Senada juga diungkapkan saksi Paslon 01 Mustaqim Khoiron, sesuai surat instruksi dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), kata Mustaqim, menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang tidak hanya di Lamongan.
Tapi terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia dan berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara.
"Tidak menandatangani berita acara rekapitulasi Capres-cawapres (Form D Hasil) di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi," katanya.
Selain itu pihaknya menuangkan tulisan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi di setiap level serta membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Panwascam setempat.
Baca juga: Teriakan Emak-emak Gagalkan Aksi Curi Kotak Amal Musala di Lamongan, Berawal dari Sikap Aneh Pelaku
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali dikonfirmasi SURYA, Senin (4/3/2024) mengatakan, saksi yang tidak bersedia tanda tangan di hasil rekapitulasi adalah hak saksi.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Prabowo-Gibran
Ganjar-Mahfud
Anies-Muhaimin
KPU Lamongan
Pilpres 2024
Lamongan
TribunJatim.com
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.