Berita Trenggalek
Korupsi Pembangunan Gedung Rp 156 Juta, Mantan Kades dan Perangkat Desa Trenggalek Dijebloskan Bui
Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (5/3/2024).
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan, Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015 - 2018.
"Para tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Trenggalek. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Rio, Selasa (5/3/2024)
Baca juga: Siasat Licik Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi Rp 156 Juta, Kini Kena Batunya
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengatakan kedua tersangka punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut.
"Tersangka QN (Qomaruddin) memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah JI (Jaelani) sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta," kata Gigih, Selasa (5/3/2024).
Gigih menyebutkan total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.
Pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.
"Sudah beberapa kali pemanggilan (dan pemeriksaan). Hari ini dipanggil sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," lanjutnya.
Baca juga: Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Tengah Hutan Trenggalek, Sering Linglung usai Istri Meninggal Dunia
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah audit pemeriksaan fisik dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) keluar yang mana terdapat selisih senilai Rp 156 juta.
Gigih menyebutkan, kedepan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dari kasus tersebut ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap di penyidikan dan persidangan
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Miliar.
Serta pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 Miliar.
Mantan Kepala Desa Melis
mantan kepala desa
perangkat desa
korupsi pembangunan gedung pertemuan
kejari trenggalek
Trenggalek
TribunJatim.com
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.