Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Korupsi Pembangunan Gedung Rp 156 Juta, Mantan Kades dan Perangkat Desa Trenggalek Dijebloskan Bui

Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Mantan Kades Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani (rompi nomor 04) Ditetapkan Tersangka Korupsi Gedung Pertemuan Desa Melis, Selasa (5/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (5/3/2024).

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan, Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015 - 2018.

"Para tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Trenggalek. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Rio, Selasa (5/3/2024)

Baca juga: Siasat Licik Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi Rp 156 Juta, Kini Kena Batunya

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengatakan kedua tersangka punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut.

"Tersangka QN (Qomaruddin) memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah JI (Jaelani) sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta," kata Gigih, Selasa (5/3/2024).

Gigih menyebutkan total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.

Pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.

"Sudah beberapa kali pemanggilan (dan pemeriksaan). Hari ini dipanggil sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Tengah Hutan Trenggalek, Sering Linglung usai Istri Meninggal Dunia

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah audit pemeriksaan fisik dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) keluar yang mana terdapat selisih senilai Rp 156 juta.

Gigih menyebutkan, kedepan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dari kasus tersebut ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap di penyidikan dan persidangan

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Miliar.

Serta pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 Miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved