Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Serapan DBHCHT Trenggalek Baru Rp 10 Miliar, Banyak Program yang baru Rampung di Akhir Tahun

Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Trenggalek tahun 2025 masih seret

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
DBHCHT - Produksi Pabrik Rokok (PR) Alfi Putra, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Trenggalek hingga bulan Agustus 2025 baru Rp 10 Miliar 

Poin Penting :

  • Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Trenggalek tahun 2025 masih seret
  • Banyak program yang masih berjalan dan baru rampung di akhir tahun jadi sebab
  • Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Trenggalek, Rubianto bilang hal ini umum terjadi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Trenggalek tahun 2025 masih seret di angka 31 persen.

Dari nilai DBHCHT sebesar Rp 32.820.960.000, sampai bulan Agustus baru terserap Rp 10.275.000.000.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Trenggalek, Rubianto menjelaskan hal tersebut umum terjadi setiap tahun karena banyak program yang masih berjalan dan baru rampung di akhir tahun.
 
"Serapan DBHCHT masih rendah karena banyak yang digunakan untuk pembangunan fisik jalan yang masih berproses, sekaligus pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai), jaminan kesehatan juga masih berjalan sampai akhir tahun," kata Rubianto, Senin (8/9/2025).

Rubianto optimis pada akhir tahun, serapan DBHCT bisa optimal seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Baca juga: BP Taskin Dorong Penggunaan Produk Lokal Dalam Program MBG di Trenggalek

Yang mana pada tahun 2024 dari anggaran DBHCT sebesar Rp 26 miliar hanya tersisa Rp 1 miliar.

SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tersebut tidak hangus dan bisa ditambahkan ke tahun berikutnya.

"Penggunaan DBHCT ini sudah diatur dengan rijit yaitu digunaka untuk 4 program antara lain di bidang kegiatan masyarakat non bantuan, bidang kegiatan bantuan, penegakkan hukum, dan kesehatan," lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 dari sejumlah pos yang ada, bidang kesehatan mendapatkan anggaran paling besar. Di Trenggalek, pos kesehatan mendapatkan anggaran sebesar Rp 15 miliar 170 juta.

Besarnya anggaran untuk bidang kesehatan tersebut, menurut Rubianto sebanding dengan banyaknya program yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Baca juga: Kemarau Basah Jadi Berkah Bagi Pembudidaya Ikan di Trenggalek, Produksi Naik dari Tahun Sebelumnya

"Kegiatannya banyak mulai pengelolaan pelayanan kesehatan gigi masyarakat, vaksin di fasilitas kesehatan, rehab dan pemeliharaan puskesmas, serta lainnya," jelasnya.

Belum lagi pembelian alat kesehatan di rumah sakit milik daerah yaitu RSUD dr Soedomo dan RSUD Panggul.

Untuk itu, wajar jika bidang kesehatan mendapatkan anggaran yang paling besar dibandingkan lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved