Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

2 Orang Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pisang Mas Kirana Lumajang

Kejari Lumajang mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana memasuki tahap II. 2 orang tersangka resmi ditahan selama 20 hari

TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana ketika digelandang jaksa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Rabu (6/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana memasuki tahap II. 2 orang tersangka masing-masing berinisial D dan MZ resmi dilakukan penahanan selama 20 hari, Rabu (6/3/2024).

"Saat ini tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum. Untuk mempermudah proses penyidikan, penyidik melakukan penahan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan. 

Penahanan telah sesuai dengan regulasi Pasal 21 KUHP," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Muhammad Nizar ketika dikonfirmasi.

Nizar menambahkan, penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mm menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kedua syarat objektif karena tindak pidana tersebut diatur dalam hukuman 5 tahun atau lebih," bebernya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Pembibitan Pisang Mas Kirana di Lumajang Molor

Secara peran, tersangka DAN sebagai pejabat pembuat komitmen mendapat SK dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang untuk melakukan pengadaan bibit pisang mas kirana. Kemudian tersangka MZ melakukan teknis pengadaan tersebut.

Kasus ini mencuat pada tahun 2020 silam. Pada perjalananya, ditemukan keganjilan alias tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian Kementrian Pertanian RI melakukan audit lalu ditemukanlah dugaan korupsi senilai Rp 782 juta pada kasus tersebut.

Ketika ditanya kemungkinan ada tersangka baru, Nizar menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengacu pada fakta persidangan kelak.

"Kami masih melakukan pendalaman nanti akan dibuktikan di persidangan. Apabila di kemudian hari ada pihak-pihak yang kemudian dikembangkan maka tidak menutup kemungkinan kita akan melanjutkan perkara ini," tutupnya.

Baca juga: Bupati Lumajang Cak Thoriq Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Pisang Mas Kirana

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved