Berita Lumajang
2 Orang Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pisang Mas Kirana Lumajang
Kejari Lumajang mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana memasuki tahap II. 2 orang tersangka resmi ditahan selama 20 hari
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana memasuki tahap II. 2 orang tersangka masing-masing berinisial D dan MZ resmi dilakukan penahanan selama 20 hari, Rabu (6/3/2024).
"Saat ini tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum. Untuk mempermudah proses penyidikan, penyidik melakukan penahan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan.
Penahanan telah sesuai dengan regulasi Pasal 21 KUHP," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Muhammad Nizar ketika dikonfirmasi.
Nizar menambahkan, penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mm menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kedua syarat objektif karena tindak pidana tersebut diatur dalam hukuman 5 tahun atau lebih," bebernya.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Pembibitan Pisang Mas Kirana di Lumajang Molor
Secara peran, tersangka DAN sebagai pejabat pembuat komitmen mendapat SK dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang untuk melakukan pengadaan bibit pisang mas kirana. Kemudian tersangka MZ melakukan teknis pengadaan tersebut.
Kasus ini mencuat pada tahun 2020 silam. Pada perjalananya, ditemukan keganjilan alias tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian Kementrian Pertanian RI melakukan audit lalu ditemukanlah dugaan korupsi senilai Rp 782 juta pada kasus tersebut.
Ketika ditanya kemungkinan ada tersangka baru, Nizar menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengacu pada fakta persidangan kelak.
"Kami masih melakukan pendalaman nanti akan dibuktikan di persidangan. Apabila di kemudian hari ada pihak-pihak yang kemudian dikembangkan maka tidak menutup kemungkinan kita akan melanjutkan perkara ini," tutupnya.
Baca juga: Bupati Lumajang Cak Thoriq Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Pisang Mas Kirana
korupsi bibit pisang mas kirana
pengadaan bibit pisang mas kirana
Lumajang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang
Kejari Lumajang
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.