Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Berseteru, Pesulap Merah Girang Gus Samsudin Ditahan, Kirimi Polda Jatim Karangan Bunga: Bravo

Gus Samsudin ditahan polisi karena berulah dengan membuat video tukar istri. Pesulap Merah justru girang.

Kolase Tribun Trends dan TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Gus Samsudin ditahan polisi karena berulah dengan membuat video tukar istri. Pesulap Merah girang kirim karangan bunga untuk Polda Jatim. 

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni  FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen.

Kemudian FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video. 

Baca juga: Gus Samsudin Kini Berujung Bui, Pesulap Merah Puas Firasat Terbukti: Allah Itu Membela yang Jujur

Dapat adsense Rp100 juta

Gus Samsudin ternyata sengaja memproduksi konten video tersebut, bertujuan agar memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel Youtube yang dikelolanya.

"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024).

Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.

"Keseluruhan dari konten, dalam 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta Adsense," kata dia.

Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved