Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Mantan Kades di Trenggalek Korupsi Rp 156 Juta - Gus Samsudin Ditahan Bareng 2 Kru

3 Berita terpopuler Jatim Rabu 6 Maret 2024. Mantan Kades di Trenggalek korupsi Rp 156 juta hingga Gus Samsudin ditahan bareng 2 kru videonya.

Kolase TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra/Luhur Pambudi
Berita terpopuler Jatim Rabu 6 Maret 2024. Mantan Kades di Trenggalek korupsi Rp 156 juta hingga Gus Samsudin ditahan bareng 2 kru videonya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 6 Maret 2024.

Berita pertama Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani dan mantan Perangkat Desa Melis, Qomaruddin sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung pertemuan desa setempat, Selasa (5/3/2024).

Ada juga berita bahan peledak (handak) yang meledak di Markas Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim, di kawasan Krembangan, Surabaya, pada Senin (4/3/2024), hingga melukai 10 polisi, ternyata rencananya akan dimusnahkan pada pekan ini. 

Selanjutnya Tim Siber Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru atas kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga, menyusul Gus Samsudin, spiritualis kondang Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, pada Selasa (5/3/2024).

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (6/3/2024) di TribunJatim.com.

1. Siasat Licik Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi Rp 156 Juta, Kini Kena Batunya

Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Setempat oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Setempat oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)

Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani dan mantan Perangkat Desa Melis, Qomaruddin sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung pertemuan desa setempat, Selasa (5/3/2024).

Keduanya melakukan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tahun anggaran 2015-2018. Modusnya Qomaruddin selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memanipulasi Nota Pembelian Material dan Biaya Tukang atas perintah Jaelani.

"QN menambah jumlah bahan material dan jumlah tukang serta hari kerja tukang karena terdapat kebutuhan pembangunan lain yang tidak dianggarkan dalam APBDes," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Usai Tabrak Penjual Kacang, Jaksa di Surabaya Picu Kecelakaan Beruntun Setelah Terobos Lampu Merah

Baca juga: Sosok Kades Belani Tak Ambil Gaji Selama Menjabat, Disumbangkan untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Qomaruddin lalu menyisihkan uang dari kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah itu, Qomaruddin menyerahkan sisa anggaran kepada Jaelani setelah membayar material maupun tukang.

Rio menjelaskan JI sebagai kepala desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang seharusnya bertanggungjawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Baca Selengkapnya

2. Alasan Bahan Peledak di Mako Brimob Surabaya Belum Dimusnahkan hingga Meledak dan Melukai 10 Polisi

Suasana di area terjadinya ledakan di markas Detasemen Gegana, Satuan Brimob yang berlokasi di kawasan Jalan Gresik, Morokrembangan, Krembangan, Surabaya, Senin (4/3/2024). Ledakan tersebut berasal dari sisa bahan peledak mortir yang disimpan dalam gudang di area markas tersebut.
Suasana di area terjadinya ledakan di markas Detasemen Gegana, Satuan Brimob yang berlokasi di kawasan Jalan Gresik, Morokrembangan, Krembangan, Surabaya, Senin (4/3/2024). Ledakan tersebut berasal dari sisa bahan peledak mortir yang disimpan dalam gudang di area markas tersebut. (Tribun Jatim Network/Habibur Rohman)

Bahan peledak (handak) yang meledak di Markas Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim, di kawasan Krembangan, Surabaya, pada Senin (4/3/2024), hingga melukai 10 polisi, ternyata rencananya akan dimusnahkan pada pekan ini. 

Namun, belum juga benar-benar dimusnahkan dengan cara diledakkan di area terbuka dan aman atau dengan istilah yang lazim disebut disposal, handak tersebut malah meledak tanpa sebab. 

Komandan Satuan Brimob (Dansatbrimob) Polda Jatim, Kombes Pol Suryo Sudarmadi mengatakan penyebab pihaknya belum juga melakukan disposal hingga akhirnya takdir membuat handak tersebut meledak dengan sendirinya dan melukai 10 anak buahnya.

Baca juga: Cerita Anggota Brimob yang Jadi Korban Ledakan saat Dijenguk Kapolda : Saya Kira Ban atau Teroris

Baca juga: Perumahan di Magetan Direndam Banjir sampai Selutut Kaki Orang Dewasa, Lansia dan Balita Dievakuasi

Kombes Pol Suryo Sudarmadi mengatakan, rencana agenda disposal yang harusnya berlangsung pada awal tahun 2024 ini, terkendala karena adanya agenda Pemilu 2024. 

Akibatnya, selama kurun waktu sebulan, gudang handak tersebut tidak dibuka untuk membiarkan sirkulasi udara berputar di dalam ruangan. 

Sehingga, hal tersebut memicu terjadinya kelembapan yang berlebihan, dan mengakibatkan reaksi senyawa kimiawi, ketika terpapar suhu ruangan di sekitar bangunan gudang yang panas karena matahari.

Baca Selengkapnya

3. Gus Samsudin Ditahan Bareng 2 Kru Videonya, Tergiur Iklan AdSense YouTube hingga Ratusan Juta

Saat Gus Samsudin saat pakai baju pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024)
Saat Gus Samsudin saat pakai baju pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024. (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Tim Siber Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru atas kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga, menyusul Gus Samsudin, spiritualis kondang Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, pada Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, spiritualis yang gemar berjalan kemanapun tanpa alas kaki alias 'nyeker' itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (1/3/2024). 

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut. 

Baca juga: Gus Samsudin Ditahan Imbas Video Tukar Pasangan, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga: Bahagia Terus

Baca juga: Bakal Perbanyak RTH di Tiap Kecamatan di Mojokerto, Bupati Ikfina Ajak Masyarakat Turut Menjaga

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka itu berinisial FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen, dan FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video. 

Status hukum terhadap kedua tersangka baru menyusul Tersangka Gus Samsudin itu, ditetapkan oleh penyidik sejak Senin (4/3/2024) kemarin. 

Mengenai motifnya, Gus Samsudin ternyata sengaja memproduksi konten video tersebut, bertujuan agar memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel Youtube yang dikelolanya. 

Baca Selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved