Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan
Gus Samsudin Ditahan Bareng 2 Kru Videonya, Tergiur Iklan AdSense YouTube hingga Ratusan Juta
Gus Samsudin Ditahan Bareng 2 Kru Video, Tergiur Iklan AdSense YouTube hingga Ratusan Juta
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru atas kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga, menyusul Gus Samsudin, spiritualis kondang Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, pada Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, spiritualis yang gemar berjalan kemanapun tanpa alas kaki alias 'nyeker' itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka itu berinisial FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen, dan FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video.
Status hukum terhadap kedua tersangka baru menyusul Tersangka Gus Samsudin itu, ditetapkan oleh penyidik sejak Senin (4/3/2024) kemarin.
Mengenai motifnya, Gus Samsudin ternyata sengaja memproduksi konten video tersebut, bertujuan agar memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel Youtube yang dikelolanya.
"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024).
Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.
"Keseluruhan dari konten. 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta. (Berupa apa) Adsense," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Yang tertinggi yang terbaru ini. Karena ini menjadi polemik sehingga banyak orang yang melihat.
Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.
"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.
Dua orang tersangka baru itu juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Dirmanto menjelaskan, pihak penyidik masih berusaha mendalami kemungkinan konstruksi hukum lain, dengan memeriksa ahli agama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.