Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Modus Licik Tanya Alamat, Pria ini Gondol Motor Terparkir di Rumah di Malang, Ending Masuk Bui

Yudhi Aryanto (45) warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya tak berkutik ketika diamankan oleh kepolisian dari Polsek Jabung.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Pelaku dan barang bukti pencurian motor di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Rabu (6/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Yudhi Aryanto (45) warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya tak berkutik ketika diamankan oleh kepolisian dari Polsek Jabung.

Yudhi diamankan pasalnya kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat milik Juwaita (34) warga Dusun Konang, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung saat bermain ke rumah temannya di Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Senin (4/2/2024).

Kasubsipenmas Humas Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, penangkapan Yudhi karena kasus pencuruian bermula dari Juwaita melaporkan ke Polsek Jabung bahwa motornya telah diambil orang tak dikenal.

Baca juga: Hasil Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Malang Dapil 1-7, PDIP Terbanyak, Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

"Kami mendapatkan laporan dar korban telah kehilangan motor saat berada di rumahnya sekira pukul 18.00 WIB," ujar Dicka Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan penuturan Juwaita, hilangnya motor bermula ketika ia hendak masuk ke dalam rumah temannya lalu dihampiri oleh seorang laki-laki yang tak dikenalnya.

Yudhi atau pria asing tersebut menanyakan jalan kepada Juwaita. Usai dijelaskan, Juwaita langsung masuk ke dalam rumah.

Ketika Juwaita telah masuk ke dalam rumah dan berbincang dengan temannya, ia mendengar suara motor dalam keadaan hidup.

"Juwaita dan temannya bergegas ke luar rumah, mereka pun kaget ternyata motor Juwaita sudah dibawa kabur pelaku yang sebelumnya menanyakan alamat," katanya.

Baca juga: 8 Partai Diproyeksi Dapat Kursi DPRD Kabupaten Malang, PDIP Raih Terbanyak Disusul PKB

Saat dibawa pergi, Juwaita baru menyadari kontak kunci motornya lupa tidak dicabut..

Sehingga, Juwaita lantas menuju ke Polsek Jabung untuk melaporkan kejadian ini.

Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian. Namun, tak berselang lama, warga dibantu oleh polisi berhasil menangkap pelaku.

Diketahui, Yudhi sedang berasa si gang buntu Dusun Glongsor, Desa Sidorejo. Lokasi ini masih sama dengan TKP hilangnya motor korban.

"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti ke Polsek Jabung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Dicka menyebut, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved