Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Ambil Pesanan Narkoba di Alun-alun Kota Blitar, Pria Jakarta Dijanjikan Upah Rp50 Juta

MBR (29), warga Pasanggrahan, Jakarta Selatan yang ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota bersama barang bukti (BB) 534,3 gram atau lebih 0,5 kilogra

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Samsul Hadi
Polisi saat merilis kasus ungkap peredaran sabu di Mapolres Blitar Kota, Jumat (8/3/2024). 

Menurut Gede, pelaku mengaku baru kali pertama diminta mengambil barang di Kota Blitar. Tapi, pelaku sudah empat kali diminta mengambil barang di Jakarta.

"Pengakuannya, kalau mengambil barang di Blitar baru pertama kali, kalau di Jakarta sudah empat kali," katanya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayahnya, Kamis (7/3/2024) malam.

Polisi mengamankan satu orang yang diduga pengedar, MAR (29), warga Pasanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyita barang bukti 534,3 gram atau sekitar 0,5 kilogram sabu dan satu plastik klip isi serbuk bahan diduga bahan pil ekstasi dengan berat 20,01 gram.

"Pelaku ditangkap di sekitar Alun-alun Kota Blitar tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 22.15 WIB," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (8/3/2024).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved