Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Mokel atau Membatalkan Puasa Tanpa Uzur di Bulan Ramadan, ini Penjelasannya

Mokel merupakan kosa kata yang berasal dari bahasa Jawa Timuran yang memiliki arti berbuka puasa sebelum waktunya.

Freepik
Mokel merupakan kosa kata yang berasal dari bahasa Jawa Timuran yang memiliki arti berbuka puasa sebelum waktunya. 

“Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata:

‘Naiklah.’ Lalu kukata-kan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’

Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab:

‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’

Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.’

Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka. 

Selain itu, ada sembilan kategori orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadan, menurut Buya Yahya, dikutip dari Tribun Jateng.

Sebagian orang yang mendengar kata mokel berasa bingung dan penasaran terkait apa arti mokel.
Sebagian orang yang mendengar kata mokel berasa bingung dan penasaran terkait apa arti mokel. (freepik.com)

1. Anak kecil

Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh.

Tanda baligh ada tiga, yaitu:

Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.

Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).

Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.

Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

2. Gila

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved