Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Kemenag Kabupaten Malang Imbau Soal Batasan Pengeras Suara saat Ramadan, Berikut Ketentuannya

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang H. Sahid mengimbau kepada masyarakat soal pembatasan pengeras suara di masjid atau musala s

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kepala Kemenag Kabupaten Malang, Sahid komentar soal imbauan batasan pengeras suara masjid saat Ramadan, Senin (12/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang H. Sahid mengimbau kepada masyarakat soal pembatasan pengeras suara di masjid atau musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024.

Sahid menyebutkan ketentuan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Ketentuan ini juga berlaku pada SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Pemerintah melalui Kemenag sudah mengatur sedemikian rupa. Dan aturan atau regulasi itu sampai sekarang masih berlaku dan tidak dihapus atau dibatalkan,” ujar Sahid ketika dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dalam SE tersebut memuat beberapa ketentuan penggunaan pengeras suara. Di antaranya terkait penggunaan batasan jam aktivitas ibadah di dalam masjid atau musala seperti salat tarawih, tadarus, dan kajian.

Dalam SE tersebut, penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian dilanjut dengan penggunaan pengeras suara dalam.

Baca juga: Menteri Agama Imbau Masjid Tak Pakai Pengeras Suara Luar saat Tarawih dan Tadarus, PBNU Sepaham

“Kita ini boleh 24 jam seseorang melakukan apa saja apa lagi mengaji Alquran atau kajian Islam, silahkan. Namun ada batasan di masyarakat karena ini mungkin ketika pakai pengeras suara yang bisa didengar oleh banyak orang dapat mengganggu orang yang istirahat karena paginya harus beraktivitas,” jelasnya.

Kendati adanya batasan pengeras suara, Sahid menjelaskan hal ini tidaklah mengurangi nilai ibadah selama bulan puasa.

Ia lebih merujuk pada proses ibadah umat Islam tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan warga.

“Itu dulu sebelum ada aturan itu kan masyarakat menggunakan pengeras semaunya, tidak memperhatikan warga sekitar masjid/musola dalam kondisi istirahat atau mungkin ada yang non muslim," urainya.

Baca juga: Bacaan Niat Salat Tarawih dan Witir, Disertai Doa Kamilin, Amalan Ibadah Bulan Ramadan 1445 H/2024

Baca juga: Bacaan Bilal Salat Tarawih dan Jawaban Jemaah, Tulisan Arab Latin, Disertai Link Download PDF

"Karena kita ini hidup di negara dengan berbagai latar belakang, termasuk perbedaan agama, suku, dan ras, sehingga dengan hadirnya SE dari menteri agama mengatur seluruhnya dengan itu. Supaya demi untuk ketenangan di masyarakat,” imbuhnya.

Agar SE ini tersampaikan ke setiap masjid atau musala di seluruh Kabupaten Malang, menteri agama telah mengimbaunya ke para penyuluh agama, masyarakat, hingga ke berbagai majelis atau ke pengajian

Baca juga: Tradisi Nyekar Sebelum Ramadan, Makam di Jember Ramai Dikunjungi Peziarah, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved