Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Puasa Tapi Tak Salat 5 Waktu di Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya? ini Kata Ustaz Maulana

Puasa Ramadan tapi tak salat 5 waktu, bagaimana hukumnya? ini penjelasan Ustaz Maulana.

Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Ilustrasi penjelasan hukum puasa Ramadan tapi tidak salat 5 waktu. 

TRIBUNJATIM.COM - Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT tak lepas dari segala luputnya.

Di antaranya sering kali lalai untuk menjalankan ibadah salat wajib ketika di bulan Ramadan.

Lantas, bagaimana hukum orang yang berpuasa Ramadan tetapi tidak menjalankan ibadah salat wajib?

Apakah puasanya akan tetap sah?

Penceramah Ustaz Maulana mengatakan orang yang berpuasa tetapi tidak melakukan salat wajib, maka puasanya tetap dianggap sah.

Hal itu, kata Ustaz Maulana, dikarenakan ibadah salat adalah ibadah tersendiri dan ibadah puasa juga ibadah tersendiri.

Baca juga: Doa Kamilin yang Dibaca usai Salat Tarawih Teks Arab Latin, Keutamaan Diberi Kesempurnaan Iman

"Sangat disayangkan, salat itu tiang agama. Kalau salat lalu tidak puasa, maka salatnya tetap sah. Begitu pula kalau puasa lalu tidak salat, maka tetap sah puasanya," kata Ustaz Maulana seperti dikutip kompas.tv.

Kendati tidak membatalkan puasa, meninggalkan salat baik di bulan Ramadan maupun tidak, amatlah sangat disayangkan.

Pasalnya, hal pertama yang diperiksa di akhirat kelak adalah ibadah salat dari orang tersebut, kemudian disusul ibadah yang lain.

"Maka pahala puasa akan diperoleh jika salatnya sudah diproses," jelas Ustaz Maulana lagi.

"Dan harusnya kita memuliakan Ramadan dan menghidupkan Ramadan dengan ibadah terutama ibadah wajib," sambungnya.

"Salat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa salat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak." (HR Ibn Majah).

Baca juga: Arti Kata Mokel dalam Bahasa Gaul Populer, Sering Diucapkan Masyarakat saat Bulan Puasa Ramadan 2024

Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. (Freepik.com/rawpixel.com)

Dalam hadis lain juga dikatakan: "Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah yang meninggalkan salat," (HR Ibnu Majah).

Menurut Ustaz Maulana, hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab fikih Taqrirotus Sadidah:

Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya.

Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib meng-qadha puasa di hari lainnya.

Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).

Meski tetap sah, orang yang menjalankan puasa tapi tidak melaksanakan salat wajib cenderung merugi, karena hanya mendapatkan haus dan lapar saja ketika berpuasa.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved