Berita Kota Mojokerto
Ancaman Sanksi Berat Bagi Rumah Kos di Mojokerto yang Nekat Sediakan Open BO Selama Ramadan
Ancaman Sanksi Berat Bagi Rumah Kos di Mojokerto yang Nekat Sediakan Open BO Selama Ramadan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Satpol PP Kota Mojokerto gencar melakukan razia saat bulan Ramadan, untuk antisipasi rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung.
Hal itu menyusul adanya tiga pasangan bukan Suami istri Istri (Pasutri) berstatus Open BO yang terjaring razia di salah satu rumah kos Kota Mojokerto.
Kegiatan patroli gabungan pun dimasifkan 1x24 jam saat bulan Ramadan, terutama di sejumlah rumah kos yang terindikasi digunakan sebagai ajang mesum.
"Kami bersama TNI/ Polri sudah melakukan upaya pencegahan, dan sosialisasi ke tempat hiburan dan hotel-hotel. Bahkan kita dapati pasangan diluar nikah, selama bulan Ramadan ini tetap akan kita lakukan pengawasan," ucap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kreshnawan, Rabu (13/3/2023).
Ganesh mengatakan, petugas tak segan akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik rumah kos yang terbukti menyalahgunakan penginapan untuk tempat mesum.
Baca juga: Pastikan Tempat Hiburan Malam di Jember Tidak Buka Selama Ramadan, Satpol PP Gelar Patroli Rutin
Baca juga: Makanan Diduga Kandung Bahan Berbahaya Ditemukan saat Dinkes dan BPOM Sidak Pasar Takjil Kota Blitar
"Kalau ada laporan warga, misalnya rumah kos yang dijadikan hotel harian begitu untuk ketemu dan segala macam dan melakukan perbuatan asusila. Kita akan tindak tegas, yang bersangkutan maupun pemilik rumah kos atau pengelola hotel tersebut," jelasnya.
Menurut dia, sejak jauh hari pihaknya sudah mensosialisasikan di hotel-hotel, tempat hiburan, termasuk rumah kos terkait ketertiban umum menjelang Ramadan.
Terlebih, sesuai intruksi Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, terkait penyelenggaraan ketertiban umum di Bulan Ramadan maupun menjelang Idul Fitri.
"Jika kita dapati akan kita proses, pasti kita sanksi. Karena sudah ada Perda, jadi dengan dasar-dasar itu nanti kita tindaklanjuti pelaku maupun penyedia jasa tempat tinggal. Kan terkadang berkedok kos-kosan tapi ternyata bisa untuk Open BO dan segala macam," bebernya.
Petugas Satpol PP juga akan melakukan monitoring untuk mengawasi warung remang-remang di wilayah perkotaan.
Apalagi tempat hiburan malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
"Satu kali 24 jam ada tiga tim yang kita tugaskan untuk pengawasan. Apabila masih ada yang beroperasi, tempat hiburan malam saat Ramadan tentunya akan kita tutup," pungkasnya
Baca juga: 7 Pasangan Open BO hingga 1 Waria Closingan Jelang Ramadan Diciduk Satpol PP Kota Malang di Hotel
Hasil Peninjauan Dikbud Kota Mojokerto Soal Kesiapan Dapur MBG, Estimasi Realisasi 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Pj Ali Kuncoro Sidak Penyesuaian Harga Elpiji 3 Kg di Pangkalan dan Agen Kota Mojokerto |
![]() |
---|
7 Titik Jalan di Mojokerto akan Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Puluhan Rumah di Pulorejo Kota Mojokerto Terendam Banjir selama 5 Hari, Aktivitas Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Hattrick Kota Terinovatif IGA 2024, Mas Pj: I’m Nothing Without You Warga Masyarakat Kota Mojokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.