Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Kades di Magetan Terciduk Main Judi di Siang Hari Bulan Ramadan, Ada Uang Rp 154 Ribu Bareng 2 Orang

Kades di Magetan Terciduk Main Judi di Siang Hari Bulan Ramadan, Ada Uang Rp 154 Ribu bersama dua orang lainnya

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Barang Bukti 1 kartu ceki warna hijau diamankan pihak kepolisian, yang digunakan 3 tersangka perjudian di salah satu rumah warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Bulan Suci Ramadhan, seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum meraih berkah.

Alih alih berlomba dalam kebaikan, 3 pria ini justru memilih berjudi.

Dari 3 tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan seorang kepala desa yakni inisial DS (56). Sedangkan sisanya S (60), dan K (42), merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya praktik perjudian di rumah salah satu tersangka, Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan,  Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan, ketiga pelaku sedang bermain judi kartu ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” ujar AKP Budi, Rabu (13/3/2024).

Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sebuah tikar warna pink, selembar kertas warna putih, 1 set kartu ceki warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 154.000.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan, guna proses penanganan lebih lanjut.

“Kami berharap, masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitarnya,” ucapnya.

Perjudian, lanjut dia, merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

“Perjudian juga mengakibatkan keresahan sosial dan berpotensi melakukan tindak pidana lainnya,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved