Berita Malang
Tempat Hiburan Malam di Malang Belum Ada Patokan Jam Batasan Buka, Satpol PP Tunggu SK Bupati
Tempat Hiburan Malam di Malang Belum diberlakukan Patokan Jam Batasan Buka, Satpol PP Tunggu SK Bupati
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang bakal melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang buka selama Ramadan.
Tentunya, di saat bulan puasa ada batasan jam buka yang harus dipatuhi oleh pemilik tempat hiburan malam.
Batasan jam operasional tempat hiburan malam itu akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang yang saat ini masih digarap.
"Jadi SK masih berproses di sekretariat, kita masih menunggu. Mungkin minggu ini akan keluar," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.
Sembari menunggu SK Bupati turun, Satpol PP terus melakukan pantauan di tingkat kecamatan.
Namun, sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat.
Bila ditemukan, maka Satpol akan memberikan peringatan bagi pelaku usaha tersebut.
"Nanti kita nunggu laporan dari masyarakat, tentunya kalau ada akan kita lakukan penindakan melalui edukasi dulu tapi tetap ke arah penindakan," bebernya.
Jika, pelaku usaha masih saja bandel hingga melakukan tiga kali pelanggaran, maka Satpol PP tak segan-segan akan menutupnya.
"Tentunya kita peringatan dulu, kalau sampai tiga kali melakukan pelanggaran baru penutupan," tegasnya.
Baca juga: Belajar dari YouTube, Pedagang Ayam Potong Asal Malang Cetak Uang Palsu Total Ratusan Juta Rupiah
Firmando menyebutkan, selain mengatur jam buka tempat hiburan malam, SK juga akan mengatur terkait rumah makan atau warung.
"Seperti tahun kemarin (SK bupati), fasilitas hiburan kita batasi, mulai bukanya dan tutupnya. Kalau untuk warung makan di jam-jam tertentu harus dipasang tirai," imbuhnya.
Firmando menjelaskan, sejauh ini tempat hiburan malam hanya terpusat di Kecamatan Kepanjen, yakni ada empat titik.
rumah hiburan
tempat hiburan malam
Malang
Satpol PP
Ramadan
berita jatim hari ini
Tribun Jatim
TribunJatim.com
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.