Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Kebohongan Pak Usman Ditelantarkan Anak dan Istri - Wanita Disekap di Kandang Sapi

3 Berita viral terpopuler Sabtu 16 Maret 2024: Kebohongan Pak Usman ditelantarkan anak dan istri. - Alasan suami di Jember sekap istri di kandang sapi

Editor: Hefty Suud
Kolase YouTube/Bang brew Tv - Pexels
Pak Usman tak ditelantarkan oleh istri dan anaknya di rumah kumuh. - Ilustrasi wanita disekap di kandang sapi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan peristiwa viral di media sosial tersangkum dalam berita viral terpopuler hari ini, Sabtu, 16 Maret 2024.

Berita pertama mengenai daftar kelompok PNS, TNI/Polri yang tidak dapat THR dan gaji ke-13

Selanjutnya berita kebohongan Pak Usman ditelantarkan anak dan istri kini terbongkar. 

Ada juga berita alasan suami di Jember aniaya dan menyekap istrinya di kandang sapi.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Sabtu (16/3/2024) di TribunJatim.com.

Baca juga: Reaksi Krisdayanti Temui Kembarannya di Museum, Istri Raul Lemos Langsung Pakaikan Bulu Mata Baru

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Maling Ponsel Jatuh saat Mau Kabur - Pedagang Ayam Cetak Uang Palsu Rp222 Juta

Baca juga: Anggap Anak Dajal, Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Merasa Dirinya Nabi, Suami: Sering Bahas Kiamat

1. Daftar Kelompok PNS, TNI/Polri yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Disertai Link PDF Besaran THR

Ilustrasi uang. Ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR da
Ilustrasi uang. Ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR da (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

Adapun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 14 Tahun 2024 berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga: Aturan Pembayaran THR 2024 yang Ditetapkan Kemnaker, Tak Boleh Dicicil, Simak Cara Penghitungannya

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Baca selengkapnya

2. Kebohongan Pak Usman Terbongkar, Ternyata Tak Ditelantarkan di Rumah Kumuh, Takut Pajak Diusut

Pak Usman ternyata tak ditelantarkan
Pak Usman ternyata tak ditelantarkan (YouTube/Bang brew Tv)

Kini kebohongan Pak Usman terbongkar.

Ternyata Pak Usman tak ditelantarkan oleh istri dan anaknya di rumah kumuh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved