Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Gumpalan Cacing Bersarang di Tubuh Kakak-Adik - Wali Kota H Arlan Punya 4 Istri

Kumpulan berita viral terpopuler tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 17 September 2025.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TribunBengkulu.com/Yayan Hartono - Istimewa via KOMPAS.com
BERITA VIRAL TERPOPULER - (foto kiri) Kondisi kakak-adik di Bengkulu yang mengalami cacingan seperti kasus Raya Jawa Barat, dan (foto kanan) H Arlan memperkenalkan keempat istrinya saat berkampanye di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu (5/10/2024) silam. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial tersangkum dalam berita viral terpopulerRabu 17 September 2025.

Berita pertama, Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disorot karena sempat mengeluarkan keputusan untuk merahasiakan dokumen Capres dan Cawapres.

Ada juga berita penyebab gumpalan cacing bersarang di tubuh kakak-adik di Bengkulu. 

Selanjutnya berita mengenai Sosok Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, H Arlan jadi perbincangan gegara punya empat istri.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Rabu (17/9/2025) di TribunJatim.com.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Hasil Penyelidikan Kecelakaan Bus RSBS Jember - Gelombang PHK di Sidoarjo Naik

1. Sosok Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Batalkan Aturannya Soal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

SOSOK KETUA KPU - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). KPU batalkan aturannya sendiri soal rahasiakan dokumen termasuk ijazah Capres-Cawapres.
SOSOK KETUA KPU - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). KPU batalkan aturannya sendiri soal rahasiakan dokumen termasuk ijazah Capres-Cawapres. (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Sosok Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang disorot karena sempat mengeluarkan keputusan untuk merahasiakan dokumen Capres dan Cawapres.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk capres dan cawapres.

Ketentuan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Afifuddin selaku Ketua KPU.

Namun, keputusan itu akhirnya dibatalkan.

Dalam keputusan itu dijelaskan, ada 16 dokumen yang akan tetap menjadi rahasia antara KPU dan capres-cawapres yang mendaftar, salah satunya adalah ijazah.

KPU memberikan pengecualian, yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Namun, usai ramainya keputusan yang merahasiakan ijazah capres dan cawapres tersebut, KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved