Ramadan 2024
Baru Tahu Darah Haid Keluar Setelah Berbuka, Apakah Wajib Mengganti Puasa? ini Penjelasan MUI
Keluar darah haid setelah berbuka puasa, apakah wajib mengganti puasa? ini penjelasan MUI dan ustazah.
Baru tahu darah keluar setelah berbuka
Senada, penceramah Ustazah Lulung Mumtaza mengungkapkan, perempuan yang keluar darah haid menjelang berbuka, meski hanya kurang tiga menit, wajib mengganti puasa di lain waktu.
"Itu ibarat orang shalat batal. Kita shalat dzuhur empat rakaat, sudah rakaat keempat lagi tahiat akhir kentut, itu batal shalatnya, maka harus mengulang lagi," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.
Kendati demikian, pahala menjalankan ibadah puasa sehari penuh tetap akan mengalir, meski dari segi fikih perlu mengganti puasa.
"Intinya tiga menit sebelum maghrib tapi dia sudah haid, maka terhitung haid, batal. Jadi apa? qadha," kata Lulung.
Di sisi lain, jika yang bersangkutan baru memeriksa dan menyadari adanya darah haid setelah berbuka, maka tidak perlu mengganti puasa Ramadhan.
Namun, dengan catatan memang tidak mengetahui keberadaan darah haid saat berpuasa, dan baru menyadarinya setelah waktu berbuka.
"Kan kalau dia lupa atau tidak sengaja, tidak diberikan suatu hukuman oleh Allah. Yang diberikan suatu hukuman adalah orang yang tahu, mengerti, tidak lupa, dan dia sadar," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
tamu bulanan
darah haid
Majelis Ulama Indonesia
Ramadan
darah haid keluar setelah berbuka batalkah puasa
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Bacaan Doa Akhir Ramadan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Tulisan Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Kurang 2 Hari Lebaran, Masih Ada Waktu Bayar Zakat Fitrah, Cek Besarannya untuk Wilayah Jawa Timur |
![]() |
---|
Waktu Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan untuk Meraih Lailatur Qadar, Berikut Penjelasan Ulama Mesir |
![]() |
---|
Sebaiknya Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Mendapatkan Lailatul Qadar |
![]() |
---|
Waktu Paling Utama Bayar Zakat Fitrah yang Dianjurkan Nabi Muhammad, Disertai Besaran Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.