Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Orangtua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Zakat fitrah merupakan perintah dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi zakat fitrah 2024. Zakat fitrah merupakan perintah dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam. 

Jadi, niat sang anak tadi itu berada di tempat rantaunya dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di kampung.

“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya.

Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah dan harus hati-hati.

Karena orang dewasa dengan orang dewasa (baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.

“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.

Adapun syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat

Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan

2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved