Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Makan dan Minum dengan Sengaja hingga Keluar Air Mani

Saat berpuasa, umat Islam atau Muslim diwajibkan menahan diri dari kegiatan makan, minum dan kegiatan lain yang dapat membatalkan puasa.

Shutterstock
Ilustrasi hal-hal yang membatalkan puasa, satu di antaranya yakni makan dan minum dengan sengaja. 

Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam dilarang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Sebagaimana hadis riwayat Bukhori, Rasulullah SAW bersabda. "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).

Namun, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.

2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa, sebagaimana dikutip dari NU Online.

Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.

Namun, Jika hal itu tidak sengaja, maka ibadah puasa tetap sah.

3. Berobat lewat qubul dan dubur
 
Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan.

Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

Baca juga: Bukan Sekadar Silaturahmi, Bukber Kerap Jadi Ajang Pamer, Begini Pandangan Sosiolog

4. Muntah dengan disengaja

Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah disengaja dengan tujuan tertentu.

Namun, yang muntah karena tidak disengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan. 

5. Melakukan hubungan suami istri

Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.

Tidak hanya itu, orang yang melakukan ini juga dikenai denda (kafarat) yakni melakukan puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved