Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Internasional

Kakek Nikahi Gadis Selisih 51 Tahun, Istri Pergi dengan Kekasih, Bawa Kabur Rp 87 Juta: Cuma 5 Hari

Nestapa kakek yang ingin bahagia, namun malah endinynya nestapa. Menikahi gadis selisih usia 51 tahun lebih muda darinya, kakek ini malah sengsara

Editor: Torik Aqua
kienthuc.net.vn
Kakek usia 70 tahun nikahi gadis 19 tahun berakhir pilu, istri malah pergi dengan kekasih sambil bawa kabur uang Rp 87 juta 

Saat ini, polisi distrik Ban Rai sedang meninjau kejadian tersebut untuk mengetahui siapa yang berbohong. 

Sementara itu, kisah pilu cinta beda usia juga terjadi di Sumatera Barat.

Kabar pengantin baru di Solok hilang menjadi sorotan.

Adalah Riska Gusri Ananda (16), sosok pengantin baru yang hilang dan membuat suaminya, Adi Satri (29) bingung.

Ya, Adi Satri dan Riska Gusri Ananda beda usia 13 tahun.

Riska diketahui hilang seusai pamit ke pergi ke pasar pada Minggu (22/10/2023).

Baca juga: Jejak Terakhir Riska Pengantin Baru 4 Bulan Dinikahi Kini Hilang, Motor di Pasar, Akun Sosmed Lenyap

Adi menikah dengan Riska pada 22 Juni 2023.

Peserta pernikahan mereka berlangsung meriah dan digelar selama tiga hari berturut-turut, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunPadang.

Tanggal 22 Juni 2023 akad, lalu pesta dua hari di rumah keluarga istri dan rumah Adi Satri.

Menurutnya, selama empat bulan menikah, mereka tinggal di rumah keluarga istri.

Selama itu juga, pengantin baru ini tidak ada masalah dan tidak pernah cekcok sama sekali.

Baca juga: Baru 4 Bulan Dinikahi, Pengantin Baru Hilang Usai Pamit ke Pasar, Hapus Semua Postingan Sosmed

Hal ini menjadi wajar mengapa Adi bingung saat Riska mendadak hilang.

"Gak ada masalah, baik dengan mertua, dengan istri. Gak ada cekcok, gak ada kecurigaan. Saat pamit pergi ke pasar juga seperti biasa," ujar Adi, Jumat (27/10/2023).

Adi menambahkan pernikahannya dengan Riska Gusri Ananda juga sah secara hukum dan agama, meski mereka beda usia 13 tahun.

Sesuai aturan apabila perempuan berumur 16 tahun menikah, maka dilakukan melalui dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved