Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mabuk Lalu Bertengkar, Karyawan Kafe Bunuh Kenalan Wanitanya, Lihat Pisau Berujung Petaka Maut

Pembunuhan wanita berinisial FD (23) asal Sleman perlahan menguak fakta. Diketahui, motif dari pembunuhan itu lantaran pelaku berinisial H kesal

Editor: Torik Aqua
TribunSumsel.com
Ilustrasi penganiayaan - Perkenalan karyawan kafe dengan wanita berujung maut 

TRIBUNJATIM.COM - Pembunuhan wanita berinisial FD (23) asal Sleman perlahan menguak fakta.

Diketahui, motif dari pembunuhan itu lantaran pelaku berinisial H kesal hingga membunuh FD.

Perkenalan H dengan FD bermula dari media sosial.

Kemudian keduanya melakukan pertemuan di kos yang dihuni H di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Seorang Jukir di Surabaya Mabuk Aniaya Sopir Taksi Online, Nyaris Disabet Senjata Tajam, Warga Sigap

"Di sana (kamar kos) terjadi pertengkaran (tersangka dan korban) tersangka mabuk, emosi kemudian ada pisau, dilakukan penusukan sampai (korban) meninggal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat jumpa pers, Senin (18/3/2024).

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, H langsung melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.

"Tersangka kabur dengan membawa kendaraan dari korban dan membuang pisau. Menurut pengakuannya pisau dibuang di parit, daerah Cicalengka Jawa Barat," ungkapnya.

Polisi belum menjelaskan secara detail pemicu pertengkaran keduanya.

Sejauh ini pihak kepolisian juga belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

"Pemicu pertengkarannya apa, ini masih kami dalami. Termasuk apakah terdapat tanda-tanda kekerasan seksual," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Kami tekankan pidana yang paling berat," tegas Kapolresta.

Sebelumnya diberitakan, FD ditemukan tewas di dalam kamar kos Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Jasad nya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Korban ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB,"

"Sedangkan terkait penghuni kos saat ini masih kami cari keberadaannya karena saat kejadian penghuni kos tidak ada," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi.

Aditya Surya menambahkan, jenazah ditemukan berada di kamar kos milik pria berinisial H.

"Mayat atau jenazah tersebut berada di kos-kosan lantai 2 seorang pria berinisial H."

"Pria itu, berdasarkan pemilik kos ditempati oleh seorang pria berinisial H yang bekerja sebagai salah satu karyawan cafe," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).

FD juga sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Pihak keluarga, melapor orang hilang setelah FD tak ada kabar selama dua hari.

Diketahui, korban meninggalkan rumah sejak Selasa (20/2/2024).

Korban pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai motor dan membawa handphone.

Kapolresta Yogyakarta menuturkan, saat olah TKP, HP beserta kendaraan korban hilang.

"Dari hasil olah TKP HP maupun kendaraan korban hilang kemungkinan dibawa pelaku," ujar Kombes Aditya.

Pelaku Ditangkap di Bandung


H akhirnya diamankan di rumah keluarganya di Bandung, Jawa Barat.

Dia diamankan tanpa perlawanan.

Mengutip TribunJogja.com, selain H, pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor milik korban.

"Jadi selama ini H kabur menggunakan sepeda motor milik korban. Barang bukti sudah kami amankan," terang Endriadi.

H juga mengakui perbuatannya kepada keluarga dan kawan-kawannya di Bandung.

Bahkan, setelah pengakuannya tersebut, H hendak melakukan taubat di sebuah pondok pesantren.

"Jadi memang yang bersangkutan pada saat pulang ke Bandung (Jabar) bertemu dengan keluarga, bertemu rekannya, menyampaikan bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan kepada salah satu perempuan di Jogja," lanjut Endriadi.

H pun mencari ponpes yang ada di Jabar melalui internet.

Namun, sebelum H menuju pondok pesantren, pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankannya pada Rabu (13/3/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved