Ramadan 2024
Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri 2024, ada Sanksi Jika Melanggar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar paling lambat THR dibayarkan paling lambat 7 hari atau H-7 sebelum lebaran.
TRIBUNJATIM.COM - Pengusaha diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 sebelum lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar paling lambat THR dibayarkan paling lambat 7 hari atau H-7 sebelum lebaran.
Aturan itu sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Tanggal THR PNS, TNI, Polri Ditransfer ke Rekening, Lengkap Besaran Nominalnya sesuai Gaji Terbaru
Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.
Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.
Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Sanksi
Dia menegaskan, bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegaiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Ketentuan sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, Kemnaker juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Lebaran 2024 yang akan melayani aduan THR dan konsultasi THR.
Pengaduan dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id/, call center di nomor 1500630, WhatsApp di nomor 08119521150 atau 08119521151, maupun secara langsung di PTSA Kemnaker selama pukul 08.00-14.00 WIB.
Bacaan Doa Akhir Ramadan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Tulisan Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Kurang 2 Hari Lebaran, Masih Ada Waktu Bayar Zakat Fitrah, Cek Besarannya untuk Wilayah Jawa Timur |
![]() |
---|
Waktu Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan untuk Meraih Lailatur Qadar, Berikut Penjelasan Ulama Mesir |
![]() |
---|
Sebaiknya Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Mendapatkan Lailatul Qadar |
![]() |
---|
Waktu Paling Utama Bayar Zakat Fitrah yang Dianjurkan Nabi Muhammad, Disertai Besaran Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.