Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri 2024, ada Sanksi Jika Melanggar

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar paling lambat THR dibayarkan paling lambat 7 hari atau H-7 sebelum lebaran.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock/Arif Budi C via Kompas.com
Ilustrasi pembayaran THR - Kemnaker menetapkan bahwa pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran 2024 dan tidak boleh dicicil. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengusaha diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 sebelum lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar paling lambat THR dibayarkan paling lambat 7 hari atau H-7 sebelum lebaran.

Aturan itu sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Tanggal THR PNS, TNI, Polri Ditransfer ke Rekening, Lengkap Besaran Nominalnya sesuai Gaji Terbaru

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," ucapnya.

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sanksi

Dia menegaskan, bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegaiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Ketentuan sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Selain itu, Kemnaker juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Lebaran 2024 yang akan melayani aduan THR dan konsultasi THR.

Pengaduan dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id/, call center di nomor 1500630, WhatsApp di nomor 08119521150 atau 08119521151, maupun secara langsung di PTSA Kemnaker selama pukul 08.00-14.00 WIB.

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved