Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggal THR PNS, TNI, Polri Ditransfer ke Rekening, Lengkap Besaran Nominalnya sesuai Gaji Terbaru

Sri Mulyani menjelaskan proses pembayaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada 18 Maret 2024.

PIXABAY via Kompas.com
Ilustrasi THR PNS TNI POLRI 2024. Sri Mulyani menjelaskan proses pembayaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada 18 Maret 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Lebaran hal yang paling ditunggu ialah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja maupun aparatur sipil negara.

Bagi PNS, TNI dan Polri tahun ini akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 100 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran THR akan dilakukan paling cepat mulai 22 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, di mana Pasal 11 dari peraturan tersebut menegaskan pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.

"Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat, 10 hari sebelum Lebaran," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

Sri Mulyani menjelaskan proses pembayaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada 18 Maret 2024 dengan tahapan rekonsiliasi gaji untuk persiapan pembayaran THR oleh masing-masing satuan kerja.

Baca juga: Alasan Perangkat Desa & Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, ini Kata Mendagri dan Kemenpan RB

Selanjutnya, pada 22 Maret 2024, satuan kerja diperbolehkan untuk mengajukan surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah pencairan dana.

Sementara itu, proses pembayaran THR untuk pensiunan dan penerima manfaat pensiun akan dimulai dengan pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri pada 19 Maret 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024), pemerintah akan menempatkan dana ke PT Taspen dan PT Asabri pada 21 Maret 2024.

Sehingga pada 22 Maret 2024 dana THR sudah siap untuk ditransfer ke rekening pensiun.

"Jadi itu adalah 10 hari kerja sebelum Hari Raya, hari kerja ya, jadi Sabtu dan Minggu tidak dihitung," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan penghitungan 10 hari kerja sebelum Hari Raya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Jika ada satuan kerja yang terlambat dalam mengajukan surat perintah pembayaran ke Kementerian Keuangan, maka pembayaran THR untuk satuan kerja tersebut bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, namun tidak akan dianggap sebagai THR yang hangus.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, pembayaran THR untuk ASN pusat sebagian besar sudah dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan persentase mencapai 99,01 persen.

Sisanya akan dibayarkan setelah Hari Raya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved