Berita Ponorogo
KPU Tunggu Surat dari Ketua Dewan Terkait Penentuan PAW Anggota DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia
KPU Tunggu Surat dari Ketua Dewan Terkait Penentuan PAW Anggota DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Anggota DPRD Ponorogo, Erkamni dikabarkan meninggal dunia, Senin (18/3/2024) kemarin.
Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo
Lalu bagaimana proses keanggotannya di DPRD Ponorogo?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Arwan Hamidi menjelaskan bahwa KPU pada prinsipnya adalah lembaga pasif dalam hal PAW (Perganti Antar Waktu).
“Selama tidak ada surat dari pimpinan dewan kami tidak bisa memproses,” ungkap Mamik—sapaan akrab—Arwan Hamidi, Selasa (19/3/2024).
Tetapi, kata dia, ketika ada surat dari pimpinan dewan juga harus dilihat secara aturan sesuai. Bahwa ada yang perlu diingat ada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.
“Pada PP nomor 12 tahun 2018, pasal 112 bahwa PAW (Peraturan Antar Waktu) tidak bisa dilakukan juka masa jabatan kurang dari 6 bulan,” katanya.
Sehingga, bisa dihitung sendiri. Apakah ketika mengajukan PAW ada sisawaktu 6 bulan. Anggota DPRD Ponorogo 2019-2024 dilantik pada 1 September 2019 lalu.
“Prosedurnya adalah partai politik dan pimpinan dewan. Kemudian ke kami (KPU Ponorogo),” terangnya.
Baca juga: Innalillahi, Kabar Duka Kader Terbaik PKB Ponorogo Caleg Petahana DPRD Erkamni Meninggal Dunia
Jika dilihat, periode DPRD 2019-2024 mengakhiri masa jabatan pada sekitar 1 September 2024.
“Potensi kecil. Tetapi sekali lagi kami lembaga pasif jika tidak ada surat masuk tidak akan melangkah. Juga sebaliknya, tapi harus dikaji dulu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Innalillahiwainnailaihirojiun, kabar duka datang dari kalangan legislatif. Adalah Erkamni, anggota DPRD Ponorogo sekaligus caleg petahana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ponorogo.
Pria yang juga Wakil Ketua DPC PKB Ponorogo dikabarkan menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.
Informasi yang dihimpun bahwa Erkamni meninggal dunia karena jantung koroner. Erkamni masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Harjono Ponorogo, Sabtu (16/3/2024) pukul 04.36 wib. Dan meregang nyawa, Minggu (18/3/2023) pukul 02.45 wib.
Dari catatan yang ada, Erkamni mulai menjadi anggota DPRD Ponorogo tahun 2010. Pada debut pertamanyq, Erkamni langsung masuk Komisi C.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.