Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Sering Dilakukan Emak-emak, Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Bagaimanakah hukum mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa, apakah membatalkan puasa? Simak penjelasan selengkapnya.

Food and Wine Magazine
Ilustrasi memasak - Tak sedikit orang yang masih bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan. 

Namun, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.

"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat," kata Rahmawan dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" terangnya.

Rahmawan menambahkan, Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan, jangan pernah berpikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

"Lanjutkan puasa Anda, selama memang tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan," jelasnya.

Baca juga: Pesanan Meningkat saat Ramadan, Produsen Jenang di Blitar Dilema Kala Ketan Langka dan Harga Naik

Pembatal Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.

Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Bagi yang melakukannya, maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan, dan wajib membayar kifarah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved