Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Merokok saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dari Mubalig Pakar Fiqih

Apa hukumnya merokok saat puasa, apakah merokok dapat membatalkan puasa? Simak hal-hal yang membuat puasa seseorang menjadi tidak sah.

|
freepik.com
Ilustrasi hukum merokok saat puasa - Simak penjelasan dari Mubalig Pakar Fiqih. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan membahas hukum merokok saat puasa.

Apakah merokok dapat membatalkan puasa?

Merokok merupakan aktivitas yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, umat muslim yang berpuasa harus menahan makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari sahur hingga berbuka.

Apa hukumnya merokok saat puasa, apakah merokok dapat membatalkan puasa?

Mubalig Pakar Fiqih, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com menjelaskan, seseorang yang merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.

Baca juga: Arti Kata Mokel dan Hukumnya Jika Dilakukan, Khusus 6 Orang Ini Boleh Buka Puasa Siang, Siapa Saja?

Hal itu lantaran ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh.

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa."

"Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam" ujarnya.

Selain itu, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Muh Nashirudin, melalui program yang sama menjelaskan, tak hanya rokok konvensional, rokok elektrik juga dapat membatalkan puasa.

"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," ujarnya.

Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

  • Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan
  • Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat
  • Berbohong
  • Memfitnah
  • Berkata kotor
  • Membuat gaduh
  • Berkelahi
  • Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

  • Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
  • Makan
  • Minum
  • Merokok
  • Melakukan hubungan seksual suami istri
  • Muntah dengan sengaja
  • Mengeluarkan mani dengan sengaja

Baca juga: Lirik dan Chord Ya Nurul Hilal, Lagu Ramadan Bahasa Arab Dipopulerkan Maher Zain, Viral di Medsos

Apakah menelan air ludah bisa membatalkan puasa?

Simak penjelasan dari Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Syamsurizal Yazid, MA berikut ini.

Dilansir laman UMM, sejatinya, seseorang yang sedang berpuasa dilarang makan dan minum serta menelan sesuatu benda.

Hal itu tentu akan membatalkan puasanya. Masalahnya, bolehkah sesorang yang sedang berpuasa menelan air liur atau ludah?

Seseorang yang sedang berpuasa boleh menelan air liur atau ludahnya.

Hal ini tidak membatalkan puasanya. Dasarnya, antara lain, adalah ayat-ayat Al-Qur’an berikut ini.

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…”. (QS.2: 185)

مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ

“…Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan…” (QS. 5: 6)


وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“…dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…” (QS. 22: 78)

Baca juga: Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fikihnya

Ibnu Kathīr, di dalam kitab Tafsīr al-Qur’ān al-Adhīm, ketika menafsirkan Al-Qur’an, surat Al-Hajj, ayat 22 di atas, ia mengatakan bahwa Allah tidak akan membebankan kepada hamba-Nya sesuatu di luar kemampuannya.

Allah SWT juga tidak mewajibkan hambaNya mengerjakan sesuatu yang akan menyulitkannya, melainkan Allah akan memberikan jalan keluar atas kesulitan tersebut.

Berdasarkan ayat-ayat di atas bahwa Allah tidak mempersulit manusia di dalam menjalankan ajaran agama.

Menelan air liur atau ludah bagi manusia sesuatu yang sulit dihindari (masyaqqah), karena hal ini merupakan suatu yang secara alami terjadi sesuai dengan sunnatullah.

Di samping itu, berdasarkan ayat-ayat di atas, para fuqaha’ (ahli fikih) menetapkan suatu kaidah fikih, yang antara lain dapat dijadikan sebagai dasar juga untuk menetapkan bolehnya menelan air liur bagi orang yang sedang berpuasa, yaitu:

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan itu akan menarik suatu kemudahan”.

Kaidah ini mempunyai makna bahwa hukum-hukum Islam didasarkan atas keringanan dan meniadakan kesukaran.

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa menelan air ludah saat berpuasa tidak membatalkannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita seputar Ramadan 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved