Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Imbauan Tegas Disnaker Malang Soal Pemberian THR ke Pekerja, Buka Posko Pengaduan Jika Ada Kendala

oyok Wardoyo mengimbau kepada perusahaan agar segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat H-7 hari Lebaran Idul Fitri 2024.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
SHUTTERSTOCK/Habib Farindra
Ilustrasi - THR 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengimbau kepada perusahaan agar segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2024.

Apabila terdapat kendala pemberian THR, Disnaker telah membuka posko pengaduan.

"Kami sudah mengimbau ke perusahaan dan pastinya pengusaha sudah mempersiapkan jauh hari sebelumnya. Karena ini merupakan kewajiban yang harus diberikan setiap tahun," ujar Yoyok ketika dikonfirmasi.

Yoyok mengimbau kepada pengusaha agar memberikan THR kepada pekerja secara tepat waktu. Kemudian, THR yang diberikan juga tidak boleh dicicil.

Baca juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi, Polisi di Kota Malang Dibekali Keterampilan Tangani Pohon Tumbang

Apabila, pekerja maupun buruh memiliki kendala dalam menerima THR, maka Disnaker Kabupaten Malang telah membuka posko pengaduan.

"Kami sudah membuka posko pengaduan sejak awal. Pada tahun lalu kami tidak ada pengaduan, artinya semua perusahaan sudah memnuji kewajibannya," jelasnya.

Kemudian, bagaiamana penghitungan pemberian THR bagi pekerja? Yoyok menjabarkan mekanismenya berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan  upah. Kemudian untuk masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan perhitungan THR proporsional. Yakni masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan," jabarnya.

Secara terpisah, Ketua Front Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Lutfi Hafid menambahkan, terkair pemberian THR keagamaan pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada perusahaan.

"Kami sudah melayangkan ke perusahaan yang bergabung kepada kami untuk segera melaksanakan THR. Jangan sampai melebihi 7 hari sebelum hari raya," ungkap Lutfi.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Malang, Bus Sasak 4 Rumah, Truk dan Motor, Satu Tewas, Kerugian Capai Rp 130 Juta

Pihaknya juga telah menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR.

Namun, apabila masih ditemukan perusahaan nakal, maka Lutfi selaku ketua FPBI akan turut memperjuangkan hak pekerja.

"Ya kita minta, kita akan menuntut. Karena itu wajib dan harus dibayarkan," bebernya.

Tak hanya itu, jika memang ditemukan ia tak segan-segan untuk jemput bola ke perusahaan yang terkendala memberikan THR

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved