Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Kerap Timbulkan Korban Jiwa, Warga Ponorogo Dilarang Keras Terbangkan Balon Udara serta Main Petasan

Polres Ponorogo mengultimatum warga di bumi reog untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan saat lebaran.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi Sejumlah remaja di sedang menerbangkan balon udara dalam artikel Kerap Timbulkan Korban Jiwa, Warga Ponorogo Dilarang Keras Terbangkan Balon Udara serta Main Petasan 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo mengultimatum warga di bumi reog untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan saat lebaran.

Lantaran seperti diketahui, bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak disebut tradisi di Kabupaten Ponorogo. Setiap tahun ada korban.

Data yang dihimpun pada tahun 2020, ada petasan meledak di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Kemudian tahun 2021, 2 orang dilaporkan meninggal dunia saat meracik petasan yang diduga untuk balon udara. Ledakan terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo,

“Kami larang keras menerbangkan balon udara maupun bermain mercon (petasan),” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana, Kamis (21/3/2023).

Pasalnya, kata dia, menerbangkan balon udara tanpa awak bisa mengganggu penerbangan . Pun balon udara yang disertai petasan kerap menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Berpotensi Ancam Nyawa, Terbangkan Balon Udara Tanpa Awak di Ponorogo Bisa Dipidana

"Kami selalu melakukan upaya pencegahan mulai ditingkat Polsek, untuk antisipasi balon udara dan petasan," katanyaz

Saat ini, dia mengklaim sudah gencar melakukan patroli secara rutin. Dia mengklaim telah membuahkan hasil. Buktinya ada penyitaan bubuk bahan peledak seberat lima kilogram pada awal ramadan lalu.

"Kami amankan satu orang, sedang di jalan bawa bahan peledak," kata Ryo.

Menurutnya, jika masih nekat mereka yang bermain-main dengan balon udara tanpa awak serta petasan ada ancaman hukumannya bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara. Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

"Tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku. Siapapun orangnya kami tidak tebang pilih,” pungkas mantan kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Ponorogo.

Baca juga: Puluhan Balon Udara di Trenggalek Diamankan, Ada yang Berukuran Raksasa Belasan Meter

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved