Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Biasa Dilakukan Anak Kecil, Bolehkah Orang Dewasa Puasa Ramadan Setengah Hari? MUI Jelaskan Hukumnya

Beberapa orang dewasa tak jarang ikut melakukan praktik puasa setengah karena tidak kuat. Bagaimana hukumnya?

pixabay
Ilustrasi jenis puasa yang populer di kalangan anak-anak dan menjadi bahasa gaul di Bulan Ramadan. 

TRIBUNJATIM.COM - Puasa setengah hari ini kerap dilakukan oleh anak-anak kecil sebelum memasuki usia balig.

Sayangnya, beberapa orang dewasa tak jarang ikut melakukan praktik puasa demikian karena tidak kuat.

Lantas, bagaimana hukum seorang dewasa yang puasa setengah hari?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, orang yang puasa setengah hari pada bulan Ramadan wajib mengganti puasanya usai Lebaran.

"Iya jelas (wajib diganti setelah Lebaran). Cuma alasan dia puasa hanya setengah hari apa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Anwar menjelaskan, Muslim diwajibkan oleh Allah SWT untuk berpuasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan agama Islam.

Baca juga: Doa Qunut Witir yang Dibaca saat Tarawih Malam ke-15, Tulisan Arab Latin dan Terjemahan

Karena itu, hukumnya wajib dilakukan.

Menurutnya, orang yang sengaja membatalkan puasa atau hanya berpuasa setengah hari, harus memiliki alasan yang jelas.

Jika puasa yang batal dengan alasan jelas sesuai syar'i, seperti haid, seseorang tidak akan berdosa.

Namun, tetap wajib menggantinya di luar Ramadhan.

"Tapi kalau karena malas dan enggan untuk berpuasa, tentu hal demikian sangat buruk di mata Tuhan," ungkap Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menyebutkan penyebab lain puasa dapat dibatalkan sesuai dengan syariat Islam sebagai berikut:

- Sakit

- Haid

- Nifas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved