Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Memakai Lipstik saat Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui Wanita dan Hal yang Membatalkan Puasa

Satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Hal ini membuat banyak orang yang mempertanyakan apakah boleh menggunakan lipstik saat puasa.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Unsplash/Andriyko Podilnyk
Ilustrasi untuk Hukum Memakai Lipstik saat Puasa. 

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

"Lipstik tak membatalkan puasa kecuali pakai lipstik sambil minum es teh, karena lipstik itu di luar," ungkap UAS disambut tawa hangat oleh jamaah.

Menurut pendakwah jebolan Universitas Al Azhar ini, di dalam mazhab Hambali, hal-hal yang berhubungan dengan di luar tubuh tidaklah batal.

"Dalam Mazhab Hambali, jangankan di luar, ujung lidah yang mencicip gula tidak batal."

"Tapi mencicip sekali jangan setengah mangkuk," lanjutnya.

Senada, Buya Yahya lewat kanal YouTube juga pernah menjelaskan mengenai hukum menggunakan pelembab bibir.

Saat sedang berpuasa, tentu cairan tubuh akan berkurang lantaran tidak mengonsumsi makanan maupun minuman.

Tak jarang beberapa orang akan mengalami bibir kering dan pecah-pecah selama menjalankan ibadah puasa.

Ternyata penggunaan pelembab bibir juga tidak membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan penggunaan pelembab bibir sama halnya dengan pengunaan lipstik, yakni diaplikasikan di bagian luar.

Namun penggunaan lipstik maupun pelembab bibir ini jangan sampai tertelan.

"Gada masalah, letakan di bibir mu asalkan hati-hati jangan sampai tertelan," kata Buya Yahya.

"Kalau terasa masuk ke mulut, ludahkan," sambung beliau.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan jika lipstik maupun pelembab bibir ini masuk ke mulut, terasa, dan kemudian tertelan, dapat mengakibatkan puasa menjadi batal.

Hukum Berhias bagi Perempuan dalam Islam

Perempuan tidak dilarang untuk berhias diri, terlebih seorang istri untuk suami.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved