Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hikmah Ramadan

Musibah, ZIS dan Maqashid Syariah

Maqashid syariah terbagi menjadi lima, yakni: menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga harta, menjaga keturunan dan menjaga akal.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sekretaris MUI Jawa Timur, Nur Fauzi, dalam artikel Hikmah Ramadan 2024 yang berjudul Musibah, Zis, dan Maqashid Syariah. 

Karena kerusakan Bumi adalah hal mendasar terganggunya ekosistem kehidupan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Tentu, perlu adanya antisipasi untuk terjadinya kemungkian gempa susulan. Meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan menjadi sangat penting. keterlibatan lembaga ZIS yang kredibel sangat membantu para korban terdampak.

Kita semua, umat Islam tentunya, perlu saling menguatkan, mengingatkan, dan mensyiarkan betapa musibah yang sudah menjadi kehendak yang kuasa ini dapat mengetuk nurani dan kesadaran dalam mencapai pucak penghambaan.

Puncak penghambaan yang dimaksud, tak hanya bersujud, membaca Alquran, dan berbagai ritual Ramadan.

Tetapi lebih dari itu, melalui ZIS yang kredibel, daya kepeduliannya akan tersampaikan secara akurat dan tepat sasaran.

Dengan demikian, musibah yang terjadi dapat direspons secara bijaksana oleh semua pihak.

Dalam tinjauan syariah merupakan upaya meneguhkan Maqashid Syariah yang menjadi tanggung jawab semua elemen umat Islam, tanpa terkecuali. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved