Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Emosi Tak Diberi Uang, Pengamen Pukulkan Ukulelenya Sampai Hancur ke Pengunjung Alun-alun

Pengamen menganiaya dua warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dua warga itu dianiaya oleh pengamen di Alun-alun Majalaya.

Editor: Torik Aqua
TribunSumsel.com
Ilustrasi penganiayaan - Pengamen pukul pengunjung alun-alun akibat emosi tak diberi uang 

TRIBUNJATIM.COM - Pengamen menganiaya dua warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua warga itu dianiaya oleh pengamen di Alun-alun Majalaya.

Korban dipukul oleh pelaku menggunakan ukulele.

Peristiwa diketahui terjadi pada Sabtu (23/3/2024) pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Nasib Pengamen Viral Nyaleg, Siapa Sangka Dapat Suara Tinggi dan Disoroti SBY, AHY: Memperjuangkan

Dua pengamen ini tega menganiaya pengunjung karena tak diberi uang.

Kini mereka yakni Gangan dan Aang sudah diamankan polisi.

Kepala Kepolisian Sektor Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan dua pengamen sudah ditangkap usai peristiwa penganiayaan.

"Kedua pelaku itu sudah kami amankan malam harinya," kata Aep dikonfirmasi melalui pesan singkat pada, Minggu (24/3/2024). 

Kronologi
Aksi penganiayaan tersebut berawal saat kedua korban tengah membeli makanan ringan selepas waktu berbuka di Alun-alun Majalaya. 

Kemudian, kedua pelaku mendatangi lokasi tempat para korban membeli makanan ringan untuk mengamen. 

Usai mengamen kedua pelaku meminta uang, tapi korban tidak memberi. 

Satu pelaku lalu langsung memukulkan alat musik ukulele yang digunakannya pelaku untuk mengamen ke arah kepala korban. 

"Terjadi cekcok mulut pelaku yang lainnya langsung memukulkan gitar ukulele yang mengenai hidung korban dan pelipis mata kiri, sehingga gitar ukulele tesebut patah dan hancur hingga terjatuh," tutur Aep. 

Tidak sampai di situ, dari arah belakang, salah seorang pelaku mengambil serpihan ukulele dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban. 

Korban, mengalami luka sobek dibagian pelipis mata sebelah kiri, hidung dan benjol di kepala bagian belakang 

"Kedua korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ebah Majalaya," ungkap dia. 

Atas perbuatannya kedua pelalu dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved