Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Pamer Makanan ke Orang Puasa dalam Islam: Bukanlah Haram, Tapi Ada Hal yang Harus Diperhatikan

Ulama Suriah bernama Syeikh Muhammad Saalih al-Munajjid membahas soal hukum memamerkan makanan kepada orang puasa, termasuk mengirimkan foto makanan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Odua Images/Shutterstock
Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Puasa. 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam lingkunan pertemanan, biasanya ada saja teman yang iseng memamerkan makanan kepada orang puasa dengan maksud bercanda atau menggoda.

Sebenarnya, bagaimana hukum memamerkan makanan kepada orang puasa?

Puasa adalah ibadah yang dilakukan umat Muslim dengan menahan hawa nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.

Dalil mengenai larangan makan dan minum saat puasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya: “...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Puasa

Dikutip dari laman Islam Question & Answer, ulama Suriah bernama Syeikh Muhammad Saalih al-Munajjid membahas soal hukum memamerkan makanan kepada orang puasa, termasuk mengirimkan foto makanan, dalam rangka menggoyahkan iman seseorang.
 
Dapat dipastikan bahwa ini merupakan perilaku yang tercela dan diharamkan karena menyerupai perbuatan iblis.

Sebagaimana yang diketahui, iblis sangat gemar mengganggu orang mukmin yang hendak menjalankan peritah Allah SWT.
 
"Iblis menjawab: Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)." (Q.S Al-A'raf: 17-18)

Mengutip Mynewshub, penceramah terkenal dari Malaysia Ustaz Azhar Idrus menilai, kiriman foto makanan melalui media sosial selama bulan Ramadan bukanlah hal haram.

 

“Bukanlah haram jika mengunggah gambar karena Rasulullah SAW bersabda, kalau kita beli makanan atau masak dan kemudian tetangga kita menghirup baunya, itu adalah sunah," ujar Azhar.

Namun, ada pula ulama yang menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan saat sedang berpuasa dengan mengirim foto makanan.

“Gambar merupakan kias. Bukan haram tapi janganlah terlalu berlebihan. Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut," kata Azhar.

Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta pernah mengatakan, pamer foto makanan pada orang yang berpuasa tak memiliki hukum yang saklek.

"Itu semua tergantung niat. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta.

Namun, bila foto atau video makanan serta minuman itu mengakibatkan ibadah puasa penerima pesan batal, hukumnya bisa menjadi haram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved